kabarin.co – Majelis Ulama Indonesia (MUI) membenarkan terkait kabar pemberhentian Ahmad Ishomuddin dari kepengurusan, usai menjadi saksi ahli disidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
“Keputusan pemberhentian berdasarkan keputusan Rapat Pimpinan MUI pada Selasa 21 Maret 2017,” kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid lewat pesan singkat, Jumat malam 24 Maret 2017.
Zainut menjelaskan, keputusan ini diambil bukan karena yang bersangkutan menjadi saksi sidang Ahok. Melainkan, tidak aktif lagi Ishomuddin sebagai pengurus MUI.
“Pemberhentian Pak Ishomuddin sebagai pengurus MUI bukan semata karena menjadi saksi ahli dugaan penodaan agama, tetapi karena ketidakaktifan beliau selama menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Fatwa di MUI,” kata dia.
Zainut menyatakan secara berkala Dewan Pimpinan MUI mengevaluasi kepengurusan, untuk memastikan semua anggota pengurus MUI dapat melaksanakan amanat dan tugas sesuai tanggung jawabnya.
“Jadi pemberhentian Pak Ishomuddin tidak dilihat dari ketidakaktifan itu saja, tapi juga karena ia melanggar disiplin organisasi,” dia menandaskan.