Jadi Saksi Ahli Sidang Ahok, Ahmad Ishomudin Dipecat MUI

kabarin.co – Majelis Ulama Indonesia (MUI) membenarkan terkait kabar pemberhentian Ahmad Ishomuddin dari kepengurusan, usai menjadi saksi ahli disidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

“Keputusan pemberhentian berdasarkan keputusan Rapat Pimpinan MUI pada Selasa 21 Maret 2017,” kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid lewat pesan singkat, Jumat malam 24 Maret 2017.

Baca Juga :  Hanura dan NasDem Ikut Kumpulkan KTP Untuk Ahok

Zainut menjelaskan, keputusan ini diambil bukan karena yang bersangkutan menjadi saksi sidang Ahok. Melainkan, tidak aktif lagi Ishomuddin sebagai pengurus MUI.

“Pemberhentian Pak Ishomuddin sebagai pengurus MUI bukan semata karena menjadi saksi ahli dugaan penodaan agama, tetapi karena ketidakaktifan beliau selama menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Fatwa di MUI,” kata dia.

Baca Juga :  Serikat Pekerja Tolak Ahok Jadi Bos Pertamina, Begini Respon Istana

Zainut menyatakan secara berkala Dewan Pimpinan MUI mengevaluasi kepengurusan, untuk memastikan semua anggota pengurus MUI dapat melaksanakan amanat dan tugas sesuai tanggung jawabnya.

“Jadi pemberhentian Pak Ishomuddin tidak dilihat dari ketidakaktifan itu saja, tapi juga karena ia melanggar disiplin organisasi,” dia menandaskan.