Kemendikbud Buka Lowongan Kerja untuk S1 Semua Jurusan, Berikut Tata Cara Pendaftaran

kabarin.co – Jakarta, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan membuka lowongan pekerjaan untuk menjadi calon Penggiat Budaya tahun 2017.

Penggiat Budaya adalah orang yang ditugaskan Direktorat Jenderal Kebudayaan di daerah dalam rangka menyampaikan akses informasi kebudayaan, mengonsolidasikan hal-hal yang berkaitan dengan bidang kebudayaan, dan melakukan pencatatan data kebudayaan.

Kemendikbud Buka Lowongan Kerja untuk S1 Semua Jurusan, Berikut Tata Cara Pendaftaran

Kesempatan ini terbuka bagi putra putri terbaik daerah lulusan S1 dari semua jurusan. Keseluruhan proses tahapan dan seleksi lowongan pekerjaan ini tidak dipungut biaya apapun.

Baca Juga :  Ganjil Genap Diberlakukan, 3.500 TransJabodetabek Siap Tampung Limpahan Penumpang

Tahap penerimaan berkas dan pengumuman lowongan kerja ini hingga 20 April 2017. Berikut informasi lowongan kerja lebih lanjut:

Persyaratan:

1. Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Penempatan akan diutamakan sesuai dengan provinsi penugasan yang tertera pada KTP. Bersedia ditempatkan di Kab/Kota pada provinsi penugasan sesuai KTP;
3. Tidak sedang terikat kerja di instansi/perusahaan lain selama masa kerja sebagai Penggiat Budaya;
4. Pendidikan minimal S-1 semua jurusan;
5. IPK minimal 2.75 dari skala 4.00;
6. Usia antara 25 s.d 40 tahun (per 30 April 2017);
7. Memiliki smartphone yang dilengkapi fitur GPS dan mampu mengoperasionalkan komputer;
8. Memiliki pengalaman berorganisasi di bidang kebudayaan;
9. Memiliki SIM C dan sepeda motor;
10. Menjadi peserta BPJS aktif;
11. Memiliki akun email aktif;
12. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh pihak yang berwajib/POLRI yang masih berlaku;
13. Surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba dari rumah sakit; dan
14. Surat Pernyataan Keaslian Dokumen bermaterai Rp 6.000,00 yang menyatakan semua dokumen yang dikirimkan benar adanya dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :  Braditi Moulevey: Sumatera Barat Masih Milik Prabowo

Tata cara pendaftaran