Terbukti Bersalah, Hakim Vonis Ahok 2 Tahun Penjara

kabarin.co – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis hukuman dua tahun pertama pada terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Sidang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa 9 Mei 2017.

“Menyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan penodaan agama,” ujar Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto.

Baca Juga :  Diduga Telah Hina Pecalang, Juru Bicara FPI Munarman Dilaporkan ke Polisi Oleh Ormas Bali

Terbukti Bersalah, Hakim Vonis Ahok 2 Tahun Penjara

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan bupati belitung itu hukuman satu tahun penjara dengan massa percobaan dua tahun. JPU mengatakan Ahok terbukti bersalah melanggar Pasal 156a KUHPidana.

Kasus yang menjerat Ahok ini berawal dari pidatonya di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu beberapa bula, sebelum Pilkada DKI Jakarta 2017. Pada saat pidato  Ahok menyebut “jangan mau dibohongi pakai Surat Al Maidah 51”.

Pernyataan Ahok itupun menuai kontroversi, karena dianggap menistakan ayat suci Alquran dan ulama. Sementara Ahok berdalih, pernyataannya ditujukan pada elite politik jelang berlangsungnya Pilgub DKI Jakarta. (epr/oke)