Benar-benar Sadis, Pelaku Pembunuhan Berencana Pelajar SMK Dijerat Pasal Berlapis

kabarin.co – Kasus pembunuhan berencana di Simpang Perdau, Bengalon, Kutim, dengan korban bernama Rahmadi (17) akhirnya terungkap. Dua tersangka, AL (21) dan RH (19), dijerat pasal berlapis, pembunuhan berencana dan pembunuhan anak di bawah umur.

Menurut Kapolres Kutim AKBP Rino Eko, didampingi Kasat Reskrim AKP Andika Dharma Sena, terungkapnya kasus itu berawal dari saksi bernama Muin yang hendak membersihkan kebun. Sesampainya di kebun, dia melihat ada helm merah di kolong pondok dan terlihat mencurigakan. Lantas Muin mengeceknya.

Baca Juga :  5 Fakta Kebrutalan Genghis Khan yang Bikin Siapa Saja Ngeri Dibuatnya

Tak diduga, dia melihat ada manusia yang terbaring dengan posisi tertelungkup serta bersimbah darah. “Muin lalu melapor ke Polsek Bengalon. Kemudian, kami melakukan investigasi untuk mencari barang bukti di TKP (tempat kejadian perkara),” ujar Sena.

Penyelidikan dilakukan Polres Kutim beserta Polsek Bengalon, dan dibantu oleh Satreskrim Polres Bontang. Hasilnya, kedua pelaku diamankan di dua lokasi yang berbeda. AL diamankan di Kutim dan RH diringkus di Bontang.