Ketahuan Chat Mesum dengan Pria Lain di Facebook, Wajah Isteri Bonyok Dibogem Mentah Suami

Tak sampai di situ, Maidoni juga menolak tawaran hakim untuk kembali rujuk dengan istrinya agar hukumannya bisa diringankan. “Hukum saja saya pak, karena saya sudah tidak ingin lagi kembali dengan istri saya. Bahkan saya ingin menceraikan istri saya,” ujarnya.

Mendengar kepasrahan terdakwa, ketua majelis hakim langsung menasihati terdakwa agar tetap semangat dalam berumah tangga dan jangan sampai melakukan KDRT. “Emosi sama istri boleh, tapi jangan sampai memukul. Kalau tidak suka, kan bisa pisah. Karena, kalian sudah berjanji kepada Tuhan ketika menikah,” kata ketua hakim Christo EN Sitorus SH Mhun.

Baca Juga :  Kesal Nama Belakang Diganti, Suami Ngamuk Cor Mobil Istri

Karena sudah terbukti melakukan KDRT dan terdakwa juga sudah mengakui perbuatannya, hakim memberikan hukuman kepada terdakwa sesuai dengan pasal 44 ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 yang menyoal KDRT. “Maka terdakwa saya putus selama 4 bulan pidana,” tutupnya.(*/jpnn)

Baca Juga:

Lihat Ada Tanda Bekas Ciuman di Dada, Suami Bakar Istri Hidup-hidup

Baca Juga :  Lakukan Ini di Tempat Umum, Kekasih Cinta Laura Dituding Mesum

Seorang Pria Mencoba Membakar Diri Di Keramaian Kabah

Italia Kirana Unggah Foto Misterius di Instagram Sebelum Tewas Ditembak, Netizen Penasaran

Ada Begal “Sakti” Pakai Jimat, Saat Ditembak Peluru Polisi Selalu Meleset

Jatuh dari Pohon Akasia Saat Kerja Bakti, Nyawa Pak RT tak Dapat Diselamatkan

Benar-benar Sadis, Pelaku Pembunuhan Berencana Pelajar SMK Dijerat Pasal Berlapis

Padang Punya Cerita, Geng Motor dan Pelaku Tawuran yang Tertangkap Bakal Masuk Kamp Militer