Jaksa Agung: Hary Tanoe Sudah Tersangka

kabarin.co – Jakarta, Jaksa Agung HM Prasetyo mengungkapkan, bahwa Hary Tanoesoedibjo sudah menjadi tersangka dalam kasus ‘SMS kaleng’ yang dia kirim kepada salah seorang jaksa dan diduga bernada ancaman.

“Terlapornya tersangkalah ya, sekarang sudah tersangka. Saya dengar sudah tersangka,” kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (16/6/2017).

Jaksa Agung: Hary Tanoe Sudah Tersangka

Senin 12 Juni 2017, Hary Tanoe diperiksa sebagai saksi oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait dugaan pesan singkat bernada ancaman alias SMS kaleng yang ditujukan kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.

Baca Juga :  Tuntut Permintaan Maaf, Masaa PDIP kembali Geruduk Kantor Radar Bogor

Kasus tersebut berawal saat Yulianto menerima pesan singkat dari nomor tidak dikenal pada 5 Januari 2016 dengan isi sebagai berikut.

“Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan.”