“Memberantas kan normatif, memberantas korupsi yang dibuat oknum-oknum. Kata-kata oknum itu yang harus digarisbawahi. Bukan tunggal, bukan ditujukan kepada seseorang yang pasti,” lanjut dia.
Hary menjelaskan, tudingan ancaman pun telah terbantahkan usai ada pembahasan di Komisi III DPR RI “Karena jelas keputusan Panja Komisi III DPR RI tanggal 17 Maret 2016 lalu mengatakan bahwa SMS saya itu bukan suatu ancaman. Karena memang sifatnya jamak,” jelas dia. (epr/lip)
Baca Juga:
ICW Kembali Beri Rapor Merah Untuk Kinerja Jaksa Agung
Jaksa Agung HM.Prasetyo Dipanggil DPR Terkait Banyaknya Jaksa Ditangkap KPK
Wakil Ketua DPR RI Minta Jaksa Agung Hormati Permohonan Praperadilan La Nyalla Mattaliti