Jaksa Agung: Hary Tanoe Sudah Tersangka

“Memberantas kan normatif, memberantas korupsi yang dibuat oknum-oknum. Kata-kata oknum itu yang harus digarisbawahi. Bukan tunggal, bukan ditujukan kepada seseorang yang pasti,” lanjut dia.

Hary menjelaskan, tudingan ancaman pun telah terbantahkan usai ada pembahasan di Komisi III DPR RI  “Karena jelas keputusan Panja Komisi III DPR RI tanggal 17 Maret 2016 lalu mengatakan bahwa SMS saya itu bukan suatu ancaman. Karena memang sifatnya jamak,” jelas dia. (epr/lip)

Baca Juga :  Andi Arief Kembali Berkicau di Twitter Pasca-Ditangkap Karena Narkoba

Baca Juga:

ICW Kembali Beri Rapor Merah Untuk Kinerja Jaksa Agung

Jaksa Agung HM.Prasetyo Dipanggil DPR Terkait Banyaknya Jaksa Ditangkap KPK

Wakil Ketua DPR RI Minta Jaksa Agung Hormati Permohonan Praperadilan La Nyalla Mattaliti

Kejaksaan Agung Dianggap Sedang Cari Kambing Hitam

M.Yusuf, Calon Jaksa Agung yang Disia-siakan Jokowi