Jaksa Agung: Hary Tanoe Sudah Tersangka

Pada 7 Januari dan 9 Januari 2016, Yulianto kembali mendapat pesan singkat yang kali ini melalui aplikasi WhatsApp dari nomor yang sama. Isi pesannya sama, tetapi ada penambahan di bagian bawah.

“Kasihan rakyat yang miskin makin banyak, sementara negara lain berkembang dan semakin maju.”

Yulianto yakin jika pesan singkat itu dikirim oleh Hary Tanoe. Kemudian Yulianto melaporkan Ketua Umum Partai Perindo itu atas dugaan pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga :  Karena Tak Mau Seperti Irma Bule, Pedangdut Tidak Bawa Kobra Lagi untuk Manggung

Prasetyo mengatakan, bila Hary Tanoe sebagai terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka kewajibannya adalah memenuhi panggilan kepolisian.

“Setiap kali diundang ya harus hadir. Itu kewajiban Undang-undang yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara yang baik,” kata Prasetyo.

Di pihak lain, Hary Tanoe menegasakan tidak ada satu pun unsur ancaman dalam SMS yang dikirimkannya kepada Yulianto.

Baca Juga :  Breaking News: Hasil Pengundian No Urut Pilgub Jakarta

“Saya ingin garis bawahi karena yang dipermasalahkan sebagai ancaman di sini bahwa disebutkan mau memberantas oknum-oknum. Kata-kata ini memang sifatnya jamak,” tutur Hary di Ditipidsiber Bareskrim Polri, Jalan Cideng Barat Dalam, Jakarta Pusat, Senin 12 Juni 2017.