Hari Ini Kemenkumham Akan Cabut Status Hukum HTI

kabarin.co – Jakarta,  Hari ini Rabu (20/7/2017), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) akan mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pengumuman akan dilakukan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

dilansir dari okezone, pencabutan status hukum akan dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB di Lobby gedung Sentra Mulia (gedung imigrasi) Jalan HR. Rasuna Said kav 6-7 Kuningan, Jaksel.

Baca Juga :  Dirut Tegaskan Tidak Ada Korupsi di PT Asabri

Hari Ini Kemenkumham Akan Cabut Status Hukum HTI 

Pencabutan ini menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang mengantikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013.

Sebelumnya pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Perppu tersebut mengatur tentang pembubaran ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila. Keputusan tersebut adalah dengan membubarkan dan menyatakan HTI sebagai organisasi terlarang di Indonesia. (epr/oke)