Terjaring OTT KPK, Kejari dan Bupati Pamekasan Jadi Tersangka

kabarin.co – Jakarta,  Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan, Rudi Indra Prasetya dan Bupati Pamekasan Ahmad Syafii, pada Rabu (2/8/2017), keduanya langsung dibawa ke kantor KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Usai melakukan pemeriksaan, KPK menetapkan Bupati Pamekasan  Pamekasan Achmad Syafii dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudy Indra Prasetya sebagai tersangka dugaan korupsi suap terkait penanganan kasus penyalahgunaan dana desa Dassok ditangani Kejari Pamekasan.

Baca Juga :  Sri Mulyani Serahkan Gedung Lama Untuk Dikelola Oleh KPK

Terjaring OTT KPK, Kejari dan Bupati Pamekasan Jadi Tersangka 

“Setelah melakukan pemeriksaan awal disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah dan janji, dan KPK meningkatkan status ke penyidikan serta menetapkan 5 orang tersangka, yaitu ASY (Ahmad Syafii) sebagai Bupati Pamekasan RUD (Rudy Indra Prasetya) Kajari Pemekasan,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers, di gedung KPK Jakarta, Rabu (2/8).