Terjaring OTT KPK, Kejari dan Bupati Pamekasan Jadi Tersangka

Tak hanya Syafii dan Rudy, KPK juga menetapkan Inspektur Pemerintah Kabupaten Pamekasan Sutjipto Utomo, Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi, dan Kabag Inspektur Kabupaten Pameksan Noer Solehhoddin sebagai tersangka.

“Pasal yang disangkakan terhadap pihak yang diduga memberi yaitu SUT (Sutjipto Utomo), AGM (Agus Mulyadi), dan NS (Noer Solehhoddin) disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” kata Laode.

Baca Juga :  Tambah Cuti Lebaran, PNS Bakal Dikenakan Sanksi

Sedangkan Ahmad Syafii juga disangkakan pasal yang sama. “Sebagai pihak yang diduga pemberi atau yang menganjurkan memberi, ASY (Ahmad Syafii) disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ujar Laode.

Baca Juga :  Saipul Jamil Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap

Sedangkan Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.