kabarin.co – Masa kerja Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi diperpanjang usai Rapat Paripurna, Selasa (26/9/2017), menerima laporan kerja pansus.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah selaku pimpinan rapat menyatakan, dalam laporan Pansus Angket KPK, ada sejumlah hal yang belum diselesaikan lantaran belum mendapat klarifikasi dari KPK.
Masa Kerja Pansus Angket KPK Diperpanjang
Fahri menyatakan, tidak ada aturan yang dilanggar terkait berlanjutnya masa kerja Pansus Angket KPK, walau sudah melaporkan kinerjanya dalam rapat paripurna.
Menurutnya, dalam Pasal 206 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), laporan Pansus Angket setelah 60 hari kerja tidak bisa disebut laporan akhir. Sebab, Pasal 206 tidak menyebut perihal laporan akhir.
Tapi, Fahri menolak hal itu disebut perpanjangan kerja. Pasalnya, paripurna tadi tidak bertujuan untuk memperpanjang masa kerja, tetapi menerima laporan kerja Pansus Angket KPK.
“Enggak ada perpanjangan. Ini hanya laporan, dan karena hanya laporan, laporannya diterima atau tidak,” kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2017).