Anies Baswedan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Pidato ‘Pribumi’

kabarin.co – Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pidana diskriminatif ras dan etnis terkait pengunaan kata ‘pribumi’ saat pidato perdananya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/10) malam.

Anies dilaporkan oleh seorang inisiator Gerakan Pancasila Jack Boyd Lapian dengan didampingi oleh organisasi sayap PDI Perjuangan, Banteng Muda Indonesia.

Baca Juga :  Jokowi Bicara Soal Subsidi BBM Masa Lalu, SBY Tersinggung

Anies Baswedan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Pidato ‘Pribumi’

Dalam laporan itu Anies dilaporkan karena dugaan tindak pidana diskriminatif ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Huruf B ke-1 dan 2 dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

“Kami lakukan laporan polisi terkait adanya dugaan tindak pidana diskriminatif ras dan etnis yang diduga dilakukan oleh Gubernur DKI terpilih saat sesi acara gubernur di Pemprov DKI Jakarta. Banteng Muda Indonesia sebagai saksi,” kata kata kuasa hukum pelapor, Rudi Kabunang di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta, Selasa (17/10).