kabarin.co – Jakarta, Usai melewati proses alot, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Peraturan Penggantian Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan atau Perppu Ormasmenjadi undang-undang.
Keputusan itu dilakukan lewat voting. Dari 445 anggota dewan yang hadir, 314 dewan sepakat dengan Perppu Ormas menjadi undang-undang. Sementara itu, 131 anggota dewan tidak setuju.
Sah, DPR Setujui Perppu Ormas Jadi Undang-Undang
Ada tujuh fraksi yang menerima perppu menjadi undang-undang. Mereka adalah PDIP, PPP, Hanura, Golkar, Demokrat, Nasdem, dan PKB.
Sementara itu, tiga fraksi yang menolak tegas pengesahan perppu menjadi undang-undang adalah Gerindra, PKS, dan PAN.
“Dengan mempertimbangkan pandangan fraksi, rapat paripurna menyetujui Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas menjadi undang-undang,” kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo yang mewakili Presiden Jokowi dalam mengatakan bahwa Perppu Ormas yang saat ini sah menjadi undang-undang adalah sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam rangka pemersatu.