Anak Nagari Lubuk Kilangan Kecewa dengan Mediasi PT Semen Indonesia, Minta Manajemen Lebih Tegas Soal Kompensasi dan Pengakuan Hak Ulayat

Adanya hak ulayat, maka masyarakat ulayat mempunyai hak atas tanah tersebut. Ditinjau dari hubungan hukum yang terjadi antara masyarakat adat Sumatera Barat dengan PT Semen Padang adalah perjanjian sewa tanah yang dikenal dalam hukum adat, sebagai hibah timpeh.

Hibah Timpeh adalah pemilik ulayat dalam hal ini masyarakat setempat akan menerima konpensasi selama pihak pemakai (dalam hal ini PT. Semen Padang) masih menggunakan tanah ulayat tersebut.

Hibeh Timpeh yang dilakukan oleh masyarakat adat Minang dengan pihak PT Semen Padang terjadi sejak zaman kolonial Belanda, tercatat tiga kali perjanjian yang dilakukan oleh masyarakat terhadap tanah ulayat tersebut.

  1. Kebulatan Kerapatan Adat Nagari Lubuk Kilangan yang dituangkan dalam Akta Notaris nomor 8/1907 tanggal 22 Januari 1907.
  2. Penyerahan yang kedua di dasarkan pada piagam penyerahan yang ditanda tangani oleh para pemuka masyarakat Lubuk Kilangan pada tahun 1970.
  3. Penyerahan yang ketiga dilakukan pada tanggal 24 Agustus 2004
Baca Juga :  Yusril Turun Gunung Demi Dongkrak Suara PBB di Pileg

Terhadap permasalahan terhadap status tanah ulayat tersebut apabilah terjadi pemindahan saham badan usaha milik negara (PT. Semen Padang red) maka harus ada penyelesaian yang jelas terhadap status tanah tersebut.