Menurut Hukum Adat Minangkabau sendiri tegas mengatakan bahwa apabila pemegang hak ulayat mengalihkan kepemilikan kepada orang lain maka pemegang hak ulayat tersebut harus mengembalikan hak ulayat tersebut kepada masyarakat setempat. (red)
Baca Juga:
Serikat Pekerja Semen Padang (SPSP) Ultimatum Semen Indonesia, Ini Pernyataan Sikapnya