Aksi tersebut diketahui ahli bedan lain, saat ia melihat inisial nama Bramhall di salah satu hati pasiennya. Nama itu terukir dengan ukuran hingga empat sentimeter. Ahli bedah itu lalu melaporkan Bramhall ke polisi, dan mengatakan apa yang dilakukan Bramhall adalah sebuah kesalahan, meski dilakukan iseng-isen untuk meringankan ketegangan di ruang operasi.
Bramhall dijatuhi hukuman 12 bulan ketertiban masyarakat, yang berarti dia akan melakukan 120 jam kerja tanpa dibayar. Ia juga didenda sebesar Rp180 juta. Bramhall mengundurkan diri dari Rumah Sakit Queen Elizabeth di Birmingham, Inggris tengah, pada tahun 2014.
Ia sudah diberi peringatan resmi oleh badan profesional General Medical Council Februari lalu. Dia sekarang bekerja untuk National Health Service yang dikelola negara di Hertfordshire, utara London.
Rumah Sakit Queen Elizabeth mengatakan dalam sebuah pernyataan: “Bramhall melakukan kesalahan dalam konteks situasi klinis yang kompleks dan ini telah ditangani melalui otoritas yang sesuai.” Pernyataan itu juga menyebutkan, “Tidak ada dampak apapun terhadap kualitas hasil klinisnya.”katanya.(*/vv)