Negara Tidak Darurat Korupsi, DPR Setuju Mantan Koruptor Maju Pilkada

Nasional14 Views

kabarin.co – Jakarta, Anggota Komisi II DPR, Sodik Mujahid menyatakan saat ini Indonesia sedang tidak dalam keadaan darurat kasus korupsi. Sehingga, langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan PKPU Nomor 18 Tahun 2019 yang tidak melarang mantan koruptor mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Pilkada 2020 merupakan keputusan tepat.

“Jika negara secara resmi menetapkan keadaan darurat korupsi, maka secara terpadu, terintegrasi, semua bidang hukum akan memberikan sanksi dan pembatasan kepada eks koruptor,” kata Sodik saat berbincang dengan Okezone di Jakarta, Senin (9/12/2019).

Negara Tidak Darurat Korupsi, DPR Setuju Mantan Koruptor Maju Pilkada

Menurut  Sodik, dalam keadaan nagara yang tak patut darurat kasus korupsi, maka tidak ada payung hukum, yang dapat mengambil hak hukum seseorang jadi kepala daerah, sekalipun dia seorang koruptor.

“Kondisi tidak darurat korupsi, maka bisa dinilai KPU sendirian yang memberikan tekanan kepada eks koruptor,” ujarnya.

Politikus Partai Gerindra itu menyebut setiap narapidana kasus korupsi yang telah menjalani masa hukuman dan hak politiknya tidak dicabut, maka yang bersangkutan tetap mempunyai hak yang sama seperti warga negara lainnya, yaitu bisa memilih dan dipilih dalam sebuah pesta demokrasi.

“Maka eks koruptor yang sudah menjalani sanksi hukum, kembali mempunyai hak-haknya seperti jadi kepala daerah,” tuturnya.

Sebelumnya, Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraeni mendesak DPR agar segera merancang undang-undang yang melarang mantan narapidana korupsi untuk mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah di perhelatan pilkada.

Karena bila larangan itu hanya berbentuk PKPU, maka nantinya rentan digugat, karena pada Undang-undang (UU) Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, tak ada pelarangan bagi eks napi korupsi dalam berkompetisi di pesta demokrasi tersebut.

“Beban dan tanggung jawab mengatur ini bukanlah yang utama pada KPU tapi sesungguhnya ada pada pembuat Undang-undang. Jadi, semestinya dorongan yang besar dan kuat harus kita arahkan pada pembuat UU supaya pada level Undang-undang lah hal itu diatur. Ini kan anomali, justru KPU yang punya gagasan untuk itu. Semoga publik kita proporsional dalam merespons hal ini,” kata Titi. (epr/oke)

Baca Juga:

KPU Larang Mantan Koruptor Maju Pilkada, Tito: Teori Kuno

MA Batalkan Peraturan KPU Larang Mantan Koruptor Nyaleg

Mantan Napi Koruptor Dilarang ‘Nyaleg’ Semakin Menguat Dalam Rancangan PKPU