Oknum Polisi Pelaku Penembakan Mobil Berisi Satu Keluarga Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kriminal22 Views

kabarin.co – Palembang, Anggota polres Lubuklinggau, Sumatera Selatan, bernama Brigadir K ditetapkan sebagai tersangka terkait penembakan mobil Honda City yang mengakibatkan 1 orang tewas. Dia langsung ditahan.

“Jadi tersangka per hari ini. Karena ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun, yang bersangkutan (Brigadir K) kita tahan,” kata Kapolda Sumsel Irjen Agung Budi Maryoto via telepon, Jumat (21/4/2017) malam.

Oknum Polisi Pelaku Penembakan Mobil Berisi Satu Keluarga Ditetapkan Sebagai Tersangka

Agung mengatakan gelar perkara dilakukan sejak pagi oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum, Propam, dan Irwansa. Brigadir K layak ditetapkan tersangka. Jeratannya adalah Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

“Besok dari hasil pemeriksaan, kita lakukan rekonstruksi,” jelas mantan Kakorlantas Mabes Polri ini.

Brigadir K menembaki mobil Honda City yang kabir dari razia kendaraan di Jl Fatmawati, Lubuklinggau, Selasa (18/4). Ia memakai senjata laras panjang. Sekitar ada 7 peluru ia tembaki ke arah mobil tersebut. 1 penumpang tewas, sedangkan 5 lainnya terluka.

Honda City tersebut berpenumpang 8 orang, 2 di antaranya anak-anak. Diki yang merupakan sopir Honda City, kabur saat dihentikan di lokasi razia lantaran tak mempunyai SIM. Pajak mobilnya juga mati. Dalam penelusuran polisi, mobil tersebut memakai pelat palsu. Untuk soal ini, polisi masih melakukan penyelidikan. (epr/det)

Baca Juga:

Oknum Polisi Penembak Satu Keluarga Langsung Ditahan dalam Sel Khusus

Terobos Razia Lalu Lintas Mobil Berisi Satu Keluarga Dihujani Peluru, Satu Tewas Empat Kritis

Kapolres Lubuklinggau: Oknum Polisi Penembak Satu Keluarga Terancam Dipecat