Usulan KLB Secepatnya Berpotensi Melanggar Statuta PSSI

kabarin.co – Usulan Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI secepatnya dinilai berpotensi melanggar statuta. Komite Tetap PSSI Pusat, Alfis Primatra mengatakan usulan tersebut bakal mengundang sanksi dari otoritas sepakbola bola dunia, FIFA.

“Sejauh yang saya pahami tentang mekanisme statuta, pelaksanaan KLB paling lambat tiga bulan setelah diumumkan,” kata Alfis kepada wartawan, Kamis (21/2).

Baca Juga :  Semen Padang Mati Pelan-Pelan ??

Sebelumnya Komite Eksekutif (Exco) PSSI memutuskan untuk menggelar KLB usai menggelar rapat darurat, Selasa (19/2). Dalam rapat itu tidak disebutkan tanggal pasti digelarnya KLB namun kemungkinan KLB baru akan dilakukan setelah Pemilu serentak 17 April.

Berdasarkan statuta, kata Alfis, peserta kongres (voters) harus diberitahukan adanya KLB empat minggu sebelum kongres itu dilaksanakan. Artinya, kalau PSSI ingin menggelar KLB sebagaimana hasil rapat darurat, maka KLB paling lambat adalah 20 Mei 2019 sementara voters sudah harus diberitahukan minimal sekitar 20 April 2019 untuk teknis pelaksanaan kongres seperti lokasi, tanggal dan agenda.