Parah! Tempat Karaoke Ini Pekerjakan Gadis Belia Dengan Tarif Rp 120 Ribu/Jam

Kriminal10 Views

kabarin.co – JAKARTA, Tempat hiburan malam harus dikhususkan untuk orang dewasa bukan untuk yang belum cukup umur. Sebuah tempat karaoke ternama berinisial NMO di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, digerebek pihak kepolisian Polrestro Jakarta Utara, Kamis (18/5) malam.

Diketahui dari lansiran tribunnews.com dari tempat hiburan malam itu, pihak kepolisian mengamankan 29 gadis belia berusia 17 – 20 tahun. Di tempat karaoke itu, 29 wanita ini dipekerjakan sebagai wanita penghibur dan pemandu lagu.

Parah! Tempat Karaoke Ini Pekerjakan Gadis Belia Dengan Tarif Rp 120 Ribu/Jam

“Dari 29 wanita penghibur atau pemandu lagu tersebut, 10 di antaranya, masih belia dan sudah tak duduk di bangku sekolah. Mereka bekerja, dan diduga mereka korban human trafficking (penjualan orang). Jadi menurut saya ini sudah keterlaluan. Kasusnya masih kami selidiki lagi,” kata Kapolrestro Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi Dwiyono, Jumat (19/5) siang.

Selain menyelamatkan 29 wanita yang diduga menjadi korban, polisi menangkap tiga orang muncikari (orang yang berperan sebagai pengasuh, perantara, atau pemilik pekerja seks komersial-red). Ketiganya yakni DN, HS, dan KL.

Para tersangka ini mengiming-imingi para pemandu lagu itu dengan bayaran honor sebesar Rp 120 ribu per-jamnya.

“Sepuluh gadis belia di bawah umur tersebut setelah dicek ternyata berdomisili di Jakarta. “Sisanya ya dari luar daerah. Mereka ini sebutannya LC (ladies companion),” kata Dwiyono.

Kini polisi masih menyelidiki adanya dugaan praktik prostitusi di tempat karaoke yang telah beroperasi selama lima tahun itu.

Setelah diperiksa, kata Dwiyono, pihaknya akan segera memanggil orangtua dari 10 gadis belia untuk diberikan pembinaan.

“Kasus ini terungkap setelah ada informasi dari masyarakat. Setidaknya, kami berkooordinasi dengan Dinas Sosial agar mereka dibina. Lalu, untuk ketiga tersangka yakni HN, DS, serta KL ini pasti dihukum. Mereka kami jerat Pasal 88 Jo 761 Undang Undang nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak,” kata Dwiyono.

(apt-tri)

Baca Juga:

Inul Vizta Siang Karaoke Keluarga, Malam Jadi Karaoke Esek-esek

Jaksa Mabok dan Aniaya Karyawan Karaoke Dihukum Jadi Marbot

Kepala BNN Malut Terjaring Razia Narkoba di Tempat Karaoke

Heboh, Gisella Diduga Mabuk dan Karaoke Sambil Pegang Botol Miras