Pemerintah Minta Tunda Penetapan Tersangka Calon Kepala Daerah, Ini Jawaban Tegas KPK

Nasional13 Views

kabarin.co – Jakarta, Pemerintah melalui Menteri Koodinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkoplhukam) Wiranto meminta KPK menunda rencana penetapan tersangka calon kepala daerah 2018.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan, lebih elegan jika pemerintah menerbitkan aturan dalam bentuk perppu untuk mengganti calon kepala daerah yang tersangkut kasus pidana, ketimbang meminta proses hukumnya ditunda.

Pemerintah Minta Tunda Penetapan Tersangka Calon Kepala Daerah, Ini Jawaban Tegas KPK

Lebih elegan solusinya bila sebaiknya pemerintah membuat perppu pergantian calon terdaftar bila tersangkut pidana, daripada malah menghentikan proses hukum yang memiliki bukti yang cukup, ada peristiwa pidananya,” kata Saut lewat pesan singkat, Selasa (13/3/2018).

Saut menyatakan, menunda proses hukum jutru berakibat tidak baik untuk angka indeks persepsi korupsi Indonesia.

Saut tak setuju jika penetapan tersangka calon kelapa daerah berpotensi mengganggu penyelenggaraan pesta demokrasi itu.

“Enggaklah, kan pimpinan atau calon pimpinan harus egalitarian atau equal di depan hukum. Kalau standar ini tidak dipenuhi, ya tidak pantas jadi pemimpin, dan pastilah direkomendasikan untuk tidak dipilih,” ujar Saut.

Ia menjelaskan, definisi mengganggu jalannya pilkada, yakni kalau melarang orang untuk menggunakan hak pilih, mengganggu proses, dan lainnya.

Saut mengatakan, dengan memproses peserta pilkada yang punya persoalan hukum justru membantu rakyat memilih pemimpin yang bersih.

“Kalau rakyat kita berikan barang-barang yang bagus untuk dipilih apa itu ganggu keamanan?” ujar Saut.

Ditambat Saut, pihaknya digaji untuk membuktikan orang yang salah. Ketika kesalahan orang itu terbukti, lanjut Saut, maka orang yang bersangkutan harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dan kewajiban kita menjelaskan itu ke rakyat agar pendidikan politik yang berintegritas, terus berputar menuju Indonesia yang lebih beradab, sebagaimana Pancasila menjelaskan itu,” ujar Saut.

Sebelumnya, Menkopolhukan Wiranto meminta KPK menunda penetapan tersangka calon kepala daerah.

Rencananya, pengumuman penetapan tersangka akan dilakukan KPK pada pekan ini.

“Kalau sudah ditetapkan sebagai pasangan calon menghadapi pilkada serentak, kami dari penyelengara minta ditunda dululah, ya. Ditunda dulu penyelidikan, penyidikannya, dan pengajuannya dia sebagai saksi atau tersangka,” ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (12/3/2018).

Menurutnya, penetapan pasangan calon kepala daerah sebagai tersangka justru akan berpengaruh kepada pelaksanaan pilkada. Hal itu juga bisa dinilai masuk ke ranah politik.

Wiranto mengatakan, pasangan calon kepala daerah yang sudah terdaftar bukan lagi hanya sekadar pribadi, tetapi sudah menjadi milik partai dan milik masyarakat sebagai pendukungnya.

Maka karena itu, penetapan tersangka calon kepala daerah oleh KPK dinilai akan berpengaruh pada pelaksanaan pencalonannya sebagai perwakilan dari paprol atau yang mewakili para pemilih.

Wiranto menyatakan bahwa permintaan tersebut juga berasal dari penyelengara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Tidak berlebihan kalau permintaan dari penyelengara pemilu ditunda dululah. Setelah itu silakan dilanjutkan,” kata Wiranto. (epr/kom)

Baca Juga:

Hanura Pecah Jadi Dua Kubu, Wiranto: Saya Gak Dukung Siapa-Siapa!

Wiranto: Cuitan SBY di Twitter itu ‘Curhat’ Kepada Tuhan

Reformasi Hukum : Wiranto vs Teten

Wiranto: Keadaan Sudah Dingin Jokowi Tidak akan Temui SBY