Pemerintah Resmi Terbitkan Perppu Ormas Anti Pancasila

kabarin.co – Pemerintah akhirnya resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menuturkan, melalui perubahan peratutan ini, pemerintah memiliki kewenangan untuk memastikan setiap ormas yang tidak melaksanakan kegiatan sesuai asas Pancasila.

Pemerintah Resmi Terbitkan Perppu Ormas Anti Pancasila 

“Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 telah tidak lagi memadai sebagai sarana untuk mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, baik dari segi aspek substantif terkait dengan norma, larangan, dan sanksi serta prosedur hukum yang ada,” ujar Wiranto di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta, Rabu, 12 Juli 2017.

Wiranto menjelaskan, kententuan diubah antaran lain dengan pertimbangan,  UU Nomor 17 Tahun 2013 tidak mewadahi asas hukum administrasi ‘contrario actus’. Hal ini dapat diartikan sebagai hukum yang mengatur bahw lembaga yang mengeluarkan izin atau memberikan pengesahan adalah lembaga yang seharusnya memiliki wewenang pula untuk mencabut dan membatalkan.

Tak hanya itu, ia juga menyampaikan, ketentuan juga diubah lantaran UU Nomor 17 Tahun 21013 dinilai tak mengatur secara luas terkait ideologi yang tidak diperkenankan dalam pembentukan suatu ormas di Indonesia. Menurutnya, pemerintah ingin memperluas jenis deologi yang tegas dilarang untuk menjadi dasar pembentukan suatu ormas.

“Pengertian tentang ajaran dan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila dirumuskan secara sempit, yaitu hanya terbatas pada ajaran Atheisme, Marxisme, dan Leninisme. Padahal sejarah Indonesia membuktikan bahwa ajaran-ajaran lain juga bisa menggantikan dan bertentangan dengan Pancasila,” tuturnya. (epr/viv)

Baca Juga:

Pemerintah Bubarkan Ormas Hizbut Tahrir Indonesia

Dibubarkan Secara Sepihak, HTI Siapkan Langkah Hukum

Mau Bubarkan Ormas Anti Pancasila Menko Polhukam Minta Dana Rp5 Miliar