Penasihat Hukum Ahok Tolak Kehadiran Saksi dari MUI

Nasional8 Views

kabarin.co – Tim penasihat hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok keberatan atas dihadirkannya saksi ahli dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam sidang perkara dugaan penistaan agama, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2017.

Salah satu penasihat hukum Ahok, I Wayan Sidharta meragukan independensi saksi ahli itu. “Tidak mungkin independen karena filsafat hukum menyatakan ahli yang punya kepentingan tidak mungkin bisa objektif,” ujarnya di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2017.

Ahli yang dimaksud yaitu Muhammad Amin Suma selaku ahli agama Islam dari MUI. Menurut dia, MUI adalah institusi yang mengeluarkan sikap dan pendapat keagamaan yang kini menjadi salah satu masalah dalam persidangan Ahok. “Dia (MUI) yang buat produk, enggak mungkin dia yang kasih pendapat dan dia yang memutuskan,” katanya.

Atas dasar itu, pihaknya menegaskan, tidak akan mengajukan pertanyaan kepada saksi tersebut. Sebelumnya, pada persidangan pekan lalu, mereka juga menolak saksi yang dihadirkan dari MUI. “Kami masih konsisten seperti pekan lalu. Nanti biarkan hakim yang menilai, keterangan ahli enggak mengikat hakim,” katanya.

Saat ini, Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penistaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a atau 156 KUHP tentang penistaan agama, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. (msi/viv)

Baca Juga:

Sidang Ahok Kembali di Mulai, 4 Saksi Ahli Akan Diminta Keterangan

Jokowi Rela Menanggung Dosa Ahok

Akhirnya Terungkap Alasan Jokowi Tidak Mau Memberhentikan Ahok Meski Sudah Berstatus Terdakwa