Penyerahan Pulau Kepada Asing adalah Sebuah Pelanggaran Konstitusi

Nasional17 Views

kabarin.co, JAKARTA-Menko Kemaritiman Luhut B Panjaitan mengungkap rencana pemerintah membentang ‘karpet merah’ kepada negara asing untuk mengelola ribuan pulau yang ada di Indonesia bahkan mengiming-imingi mereka bebas memberi nama apa saja atas pulau-pulau itu. Di balik itu telah banyak pulau di negara ini yang disewakan kepada asing.

Baca : Luhut: Negara Tidak Menjual Pulau tapi Asing Bebas Memberi Nama

Seperti yang diakui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, banyak pulau di Indonesia yang sudah disewa oleh investor asing dan banyak di antaranya belum memilliki nama. Tujuan pengusaha luar negeri menyewa pulau-pulau kecil tersebut untuk investasi dan mengembangkan sektor pariwisata.

Tjahjo meminta pemerintah daerah agar secepatnya memeriksa kontrak investor asing yang menyewa pulau-pulau tak bernama tersebut. Jika tidak pengusaha asing tidak memberikan keuntungan untuk pemerintah provinsi dan kabupaten/kota selama mengembangkan pariwisata.

Baca : Mendagri Tjahjo Kumolo: Tinjau Ulang Penyewaan Pulau oleh Asing

“Segera dicek lagi kontraknya berapa tahun, ada nilai lebih nggak buat daerah?” ungkap Tjahjo.

Mengkerdilkan peran masyarakat lokal
Terkait investasi yang jadi pemasukan negara dalam pengelolaan pulau anggota DPR Komisi XI Heri Gunawan mengatakan masih belum jelas perhitungannya secara menyeluruh, yang jelas justru dari pengalaman-pengalaman yang sudah ada, orang-orang asing yang mengelola pulau-pulau itu justru semakin mengkerdilkan peran masyarakat lokal.

Hal senada dikatakan Wakil Ketua DPR Fadli Zon, di mana satu investor asing diizinkan menguasai pulau maka penguasaan pulau-pulau itu akan cenderung bersifat ekslusif, hal itu akan menutup akses dan hak masyarakat.

Resiko dibalik penyewaan pulau kepada asing
Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan mengatakan bahwa pengelolaan pulau-pulau di Indonesia oleh asing sangat tidak dibenarkan sekalipun untuk kepentingan investasi. Menurutnya, keuntungan dari pengelolaan pulau-pulau tersebut juga tak jelas. Apalagi, konstitusi melarang praktik pengelolaan pulau oleh asing.

“Asing yang diberi hak mengelola pulau sudah pasti memiliki bermacam kepentingan. Bungkusannya saja investasi. Kita tidak pernah tahu aktifitas mereka di situ. Lebih-lebih jika di kawasan pulau-pulau tersebut tersimpan kekayaan alam yang sangat bernilai.” kata Heri menambahkan.

Dengan sistem pengawasan kita yang masih relatif lemah, besar kemungkinan kita bisa kecolongan. Ujungnya kedaulatan kita terancam. Belajarlah dari kasus Sipadan dan Ligitan yang akhirnya kita kalah karena pihak lain sudah lebih lama melakukan aktivitasnya di sana,” lanjut Politisi Gerindra ini.

Bertentangan dengan konstitusi
Dikaitkan dengan pasal 33 UUD 1945 ayat 3 yang berbunyi yang berbunyi; “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”, maka praktek tersebut menjadi sangat bertentangan.

Senada dengan Heri, Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf mengingatkan amanat dari UUD 1945 tersebut, penyerahan pulau kepada asing meskipun hanya sementara telah melanggar konstitusi dan UUD 1945. Apalagi, proses pengawasan aktifitas pulau tersebut pun akan sulit dilakukan dan berisiko terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. (mfs)

Baca juga:

Rencana Serahkan Pulau kepada Asing adalah Bentuk Kesesatan Berpikir

Jangan Hanya Demi Investasi Kedaulatan Negara Digadaikan!