Padang, Kabarin.co – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengajak para pengusaha
Investasi
Penyerahan Pulau Kepada Asing adalah Sebuah Pelanggaran Konstitusi
Dikaitkan dengan pasal 33 UUD 1945 penyerahan pulau kepada asing meskipun hanya sementara telah melanggar konstitusi dan UUD 1945.
No More Posts Available.
No more pages to load.