PNS Terbukti Korupsi Bisa Diberhentikan Dengan Tidak Hormat

kabarin.co – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengatakan tata kelola pemerintah pusat dan daerah yang harus semakin efektif dan efisien bakal mempercepat reformasi demokrasi serta dalam upaya memperkuat otonomi daerah. Di dalamnya terdapat membangun sistem pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Korupsi, kata Tjahjo, membawa dampak negatif langsung terhadap lambatnya pertumbuhan ekonomi dan membuat kemiskinan rakyat. Pengaruh korupsi juga akan terasa terhadap penegakan hukum dan  pertahanan keamanan.

PNS Terbukti Korupsi Bisa Diberhentikan Dengan Tidak Hormat 

Mengingat begitu besarnya dampak negatif dari korupsi, Tjahjo menegaskan, perlu ada upaya yang sangat luar biasa dan sistematis untuk dapat mencegah dan memberantas perilaku korupsi yang dilakukan para Pegawai Negeri Sipil (PNS), baik oleh PNS di daerah, maupun oleh PNS di Pusat.

“Kita tentu sudah menyadari dampak buruk korupsi ini dari dulu,” kata Tjahjo di acara Rapat Koordinasi Nasional Sinergitas Penegakan Hukum Bagi PNS untuk Mewujudkan Pemerintahan yang Baik dan Bersih di Jakarta, Kamis (13/9)

Data BKN mencatat sebanyak 2.357 orang PNS Pusat dan Daerah yang telah divonis bersalah, dan telah  inkracht atau mempunyai kekuatan hukum dalam kasus tipikor, namun masih tetap aktif dan tidak diberhentikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Akan tetapi, BKN sejak tanggal 6 September 2018 yang lalu. Dari 2.357 orang PNS tersebut, BKN telah memblokir status kepegawaian PNS Daerah provinsi, kabupaten dan kota sebanyak 2.259 (dua ribu dua ratus lima puluh sembilan) orang. Sedangkan sisanya sebanyak 98 (sembilan puluh delapan) orang PNS pusat masih dikoordinasikan dengan kementerian/ lembaga terkait untuk dapat diberikan sanksi terhadap PNS tersebut.

“Ini terus kita proses,” ujarnya.

Tjahjo menambahkan, pemberian sanksi kepada PNS yang telah divonis bersalah dan telah inkracht tersebut harusnya diberhentikan dengan tidak hormat

Pada kesempatan itu juga dilaksanakan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Mendagri, Menteri PAN RB dan Kepala BKN terkait penegakan hukum terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan. (arn)

Baca Juga:

PNS Pemkot Bandung Haram Terima Parsel Kata Ridwan Kamil

PNS Mabes Polri Nekat Selundupkan Sabu ke Tahanan untuk Suaminya

Jangan Habiskan Uang Negara untuk Guru PNS Pemalas Seperti Ini