Polisi Dinilai Berlebihan Tangkap Aktivis dengan Tuduhan Makar

Politik2 Views

kabarin.co, JAKARTA-Penangkapan sejumlah aktivis dengan tuduhan makar dinilai terlalu berlebihan meski Kadiv Humas Irjen Pol Boy Rafli sepuluh orang tersebut bergerak dalam satu tim untuk menggulingkan Jokowi.

Mereka merencanakan hal ini sejak tiga minggu lalu. Beberapa waktu lalu, Sri Bintang, Rachmawati, dan sejumlah tokoh lain juga dengan tegas berencana menggulingkan Presiden Jokowi.

Polisi mengatakan telah ada bukti awal yang cukup kuat namun Boy tidak membeberkan seberapa masif gerakan mereka untuk menjungkalkan Presiden Jokowi itu.

Penangkapan yang dinilai berlebihan.
Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Din Syamsuddin menilai, penangkapan dan tudingan makar kepada tokoh dan aktivis terlalu berlebihan.

Din Syamsuddin memandang, justru apa yang disampaikan para tokoh dan aktivis itu adalah pikiran-pikiran kritis untuk perbaikan kehidupan bangsa.

“Saya menilai, penangkapan dan tuduhan makar itu terlalu berlebihan,” jelas Din Syamsuddin seusai menghadiri acara Mahathir Global Peace School ke-5 di Sportorium UMY, Senin (5/12/2016).

Din Syamsuddin turut mendorong dan mendukung agar para tokoh dan aktivis yang ditangkap dengan tuduhan makar agar segera dibebaskan.

“Saya ikut mendorong dan mendukung agar mereka segera dibebaskan,” pungkasnya.

Tidak semua dari 10 orang itu berencana ikut aksi 2 Desember
Hanya musisi Ahmad Dhani dan aktivis Ratna Sarumpaet yang berniat hadir dalam aksi tersebut. Munculnya rencana penggiringan massa ke Gedung MPR/DPR pun, dinilai bukan suatu pelanggaran hukum.

Politikus Partai Gerindra Habiburakhman yang juga menjadi tim advokasi para tersangka makar itu membandingkan kasus kliennya dengan kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Ada kesenjangan proses hukum dari polisi dalam menangani kedua kasus tersebut. “Kami lihat bagaimana sulitnya polisi meningkatkan penyelidikan ke penyidikan kasus Ahok. Sementara kasus dugaan makar ini polisi tiba-tiba menetapkan 10 tersangka,” katanya.

Begitu cepatnya Rachmawati di-tersangka-kan oleh polisi
Menilik kasus Ahok yang terkesan bertele-tele sebelum ditetapkan sebagai tersangka, maka hal sebaliknya terjadi pada diri Rachmawati Soekarnoputri.

Teguh Santoso, juru bicara Ibu Rachma mengatakan, “”Ada keprihatinan pada proses hukum Ahok yang butuh waktu lama untuk jadi tersangka, sedangkan Rachmawati langsung jadi tersangka.”

Ia menegaskan bahwa tak ada sedikit pun keinginan dari Rachmawati untuk melakukan makar pada pemerintahan Presiden Joko Widodo. Menurut Teguh, keinginan Rachmawati yang sebenarnya adalah melakukan upaya dengan konstitusi.

“Tidak ada keiginan untuk makar. Bisa gawat kalau setiap statement keras dianggap makar,” ucapnya.

Polisi diminta bertindak hati-hati
Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar meminta polisi bertindak hati-hati. Baginya, pidana makar tidak hanya menjadi ranah hukum lantaran diatur dalam KUHP, tetapi lebih kental bernuansa politik.

Polisi diminta berpikir ulang atas penangkapan dan penahanan Bintang—sapaan Sri Bintang Pamungkas—dalam konteks hukum dan tugas utama Polri yang seharusnya hanya mengurusi ranah hukum.

“Sri Bintang saya dengar sudah mengirim surat ke DPR, saya kira itu tindakan legal sebagai warga negara. Menurut saya itu saluran politik yang benar,” ujar Bambang, Senin (5/12).

Bambang menyebut, publik sudah lama tak mendengar polisi mengusut perkara makar.

Tudingan makar terakhir yang diingat Bambang adalah saat masa transisi pemerintahan Abudurrahman Wahid ke Megawati Soekarnoputri tahun 2001, terutama di Jakarta. (mfs)

Baca juga:

Kapolri: Upaya Kerahkan Massa Aksi 212 ke DPR Gagal Total!

Direktur Advokasi YLBHI Menilai Tuduhan 11 Aktivis Mengancam Hak Demokrasi