Polisi Keluarkan Surat Panggilan Sekaligus Pemberitahuan Tersangka

Nasional2 Views

kabarin.co –Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Yusri Yunus menegaskan surat pemanggilan Habib Rizieq Syihab sekaligus menjadi pemberitahuan status tersangka dugaan penodaan Pancasila. Polda menegaskan tidak ada surat khusus soal pemberitahuan penetapan tersangka.

“Surat pemanggilan sekaligus surat penetapan tersangka, pemberitahuan dia sebagai tersangka saat pemanggilan,” ujar Kombes Yusri saat dimintai konfirmasi, Senin (6/2/2017).

Surat pemanggilan Rizieq, imam besar Front Pembela Islam (FPI), sudah dikirimkan tim penyidik pada pekan lalu untuk jadwal pemeriksaan Selasa (7/2). Dalam surat pemanggilan disebutkan Rizieq dipanggil sebagai tersangka penodaan Pancasila dan pencemaran terhadap orang yang sudah meninggal.

Belum ada konfirmasi resmi ke polisi soal ketidakhadiran Rizieq dalam panggilan perdana setelah berstatus tersangka. Yang jelas, polisi ditegaskan Yusri mengikuti aturan terkait dengan prosedur pemanggilan.

“Kalau nggak datang nggak apa-apa, tapi kalau memberi alasan jelas (tidak memenuhi panggilan) lebih bagus. Kalau tidak datang, akan dikirimkan surat panggilan kedua. (Sedangkan) surat panggilan ketiga itu surat perintah untuk membawa tersangka untuk pemeriksaan,” terang Yusri.

Rizieq menjadi tersangka setelah penyidik Polda Jabar melakukan gelar perkara ketiga di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (30/1). Rizieq, yang dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri, dijerat dengan Pasal 154 a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara dan Pasal 320 KUHP tentang pencemaran terhadap orang yang sudah meninggal.

Saat melaporkan Rizieq soal penghinaan Pancasila dan penghinaan kehormatan martabat Sukarno, Sukmawati menyerahkan rekaman video ceramah Rizieq.

Sebelumnya Ketua Bantuan Hukum FPI Jabar Kiagus Muhammad Choiri menyebut Rizieq tidak akan memenuhi panggilan pertama penyidik Polda Jabar. Alasannya, surat penetapan tersangka Rizieq belum diterima.

“Surat penetapan tersangka belum diterima, padahal itu penting untuk klien kami mengajukan gugatan praperadilan,” kata Choiri.

Rizieq Syihab, menurut Choiri, akan datang apabila hak-haknya sudah dipenuhi oleh polisi. Hak yang dimaksud adalah diberikannya surat penetapan tersangka dan surat pemanggilan.

“Hingga saat ini praperadilan belum kami ajukan karena masih menunggu surat (penetapan tersangka) dari polisi. Tapi untuk draf permohonan (praperadilan) sudah kami susun,” sambungnya. (msi/det)

Baca Juga:

7 Februari, Rizieq Shihab Resmi Diperiksa Sebagai Tersangka

Rizieq Bantah Dugaan Makar Dilakukannya

Ucapan Ahok Mengancam Keutuhan NKRI