Polisi Kriminalisasi Nurul Fahmi Akibat Penghinaan Bendera

kabarin.co – Nurul Fahmi orang yang membawa bendera merah Putih bertuliskan Kalimat Tauhid pada saat Aksi Bela Ulama 161 di Mabes Polri Jl. Trunojoyo, Jakarta Selatan ditangkap Polisi, sementara banyak kasus serupa di media sosial tidak pernah ditangkap oleh Polisi.

Menanggapi hal tersebut, Sekjen Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) Ustadz M Shabbarin Syakur katakan bahwa itu sangat jelas jadi bulan-bulanan Umat Islam, FPI, dan Habib Rizieq, saat ini jadi ikon perjuangan umat Islam yang akan disudutkan terkait bendera tersebut.

“Sangat kelihatan sekali untuk memojokkan FPI, termasuk salah satunya yang membawa bendera itu,” katanya, Senin (23/1/2017).

Ustadz Shabarin soroti cara tersebut yang digunakan untuk pinggirkan Islam, karena simbol tersebut sangat ramai diperbincangkan adalah FPI dan Habib Rizieq.

“Kenapa kasusnya baru sekarang dan demonya pada waktu Habib Rizieq dipanggil, bukan pada aksi Bela Islam? Jadi ini nyata sekali bahwa ada kaitannya dengan FPI atau Habib Rizieq,” ujarnya.

Desakan untuk membebaskan Nurul Fahmi mulai ramai diperdebatkan di media sosial, dia dikenakan Pasal 66 Jo 24 Subsider 67 UU  No 24 Tahun 2009 Tentang Bendera Bahasa dan Lambang Negara dengan ancaman hukuman Lima tahun penjara.

Ustadz Shabbarin tanggapi hal tersebut sebagai upaya lakukan konfrontasi kepada umat Islam.

“Kelihatannya mereka (Polisi) memang sengaja, mereka tidak akan mendengarkan alasan kita kan. Yang penting bagi dia, kita ini melanggar,persoalan dia nangkapnya kemarin seolah kita nggak boleh tahu dan tidak boleh mempermasalahkan. Ini semacam kepanikan,” pungkasnya. (nap/pan)

Baca Juga;

Kisah Jendral Yang Dimusuhi FPI Dalam Meme Humor Dan Islam

Kami Siap Bubarkan FPI Sebab Dinilai Ancam NKRI

2000 Massa FPI Akan Kawal Pemeriksaan Habib Rizieq Besok, Polisi Khawatir Terjadi Bentrok