Politikus Nasdem Desak Polri Lanjutkan Kasus Pimpinan KPK

kabarin.co – Jakarta, Politikus Partai Nasdem Teuku Taufiqulhadi meminta Bareskrim Polri untuk segera melanjutkan proses hukum terhadap kasus Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Menurutnya, kasus itu harus dilanjutkan lantaran Bareskrim sudah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Politikus Nasdem Desak Polri Lanjutkan Kasus Pimpinan KPK

“Harus dilanjutkan, jangan bermain-main dengan hukum,” kata Taufiqulhadi saat dihubungi, Senin (27/11).

Taufiqulhadi mengatakan, kepolisian harus bekerja profesional terhadap perkara tersebut agar proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur.

Anggota Komisi III DPR ini juga menyatakan, penyidik Polri harus tetap melanjutkan kasus yang dituduhkan kepada Agus dan Saut, yakni dugaan penyalahgunaan wewenang.

Ia menilai, Polri akan dinilai tebang pilih dalam menangani perkara jika menunda atau menghentikan penyidikan perkara tersebut.

“Masa keluar SPDP tiba-tiba berhenti, menurut saya harus diproses. Bagaimana nanti kalau misalnya seperti itu, penegakan hukum berat sebelah dong,” ujarnya.

Dalam SPDP kasus Agus-Saut yang ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Herry Rudolf Nahak, penyidik disebut telah menemukan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 UU KUHP dan atau Pasal 421 UU KUHP.

Pasal 263 ayat (1) KUHP menyatakan, Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Agus dan Saut dilaporkan ke polisi lantaran diduga memalsukan surat masa perpanjangan pencegahan ke luar negeri bagi Ketua DPR RI Setya Novanto terkait perkara dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Perpanjangan pencegahan dikeluarkan tak lama usai Setya menang praperadilan atas status tersangka perkara e-KTP. (epr/cnn)

Baca Juga:

Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Ketua KPK: Akan Ada Tersangka Lagi untuk Kasus Reklamasi

Ketua KPK: Telusuri Dana Teman Ahok, Ini Kasus Besar

Dituding Fahri Hamzah Terlibat Kasus e-KTP, Ini Jawaban Ketua KPK