Pria 40 Tahun Asal Ambon Cabuli Anak Kandungnya Selama Satu Tahun

Kriminal9 Views

kabarin.co – AMBON, Yamin alias La Mani, warga Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau, Ambon, mendekam di penjara lantaran tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri.

Ironisnya, aksi tidak terpuji ini sudah dilakukan pelaku sejak setahun terakhir.

Dari keterangan yang diperoleh, pria berusia 40 tahun telah menyetubuhi anak gadisnya sejak korban masih berumur 14 tahun. Kini korban sudah berusia 15 tahun.

Paur Subbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Iptu Nikolas Frederik Anakotta menjelaskan, aksi asusila pelaku terungkap setelah adik korban memergoki perbuatan bejat ayahnya di kamar rumah mereka pada 29 Agustus 2016. Lalu adik korban mengadu kepada ibunya.

Pelaku dan ibu korban sudah lama bercerai. Sejak itulah pelaku tinggal bersama korban dan seorang anaknya. Namun setahun terakhir, pelaku malah menjadikan korban sebagai pelampiasan hawa nafsunya.

“Setelah dilaporkan kepada polisi oleh ibu korban, polisi langsung menangkap pelaku pada pekan lalu,” kata Anakotta kepadaKompas.com, Senin (5/9/2016).

Dia menjelaskan, meski kerap diperlakukan tidak senonoh oleh ayahnya, namun korban tidak berani melaporkan kejadian itu kepada orang lain karena dia selalu diancam oleh pelaku.

“Korban tidak berani lapor karena diancam pelaku. Kasus ini terungkap setelah adik korban melihatnya,” ungkap Anakotta.

Atas perbuatan bejatnya itu, Lamani kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal berlapis, yakni Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Thun 2014 Pasal 81 dan atau Pasal 290 jonto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Sudah jadi tersangka. Dia dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujarnya.(kom)

Baca juga:

Perppu Baru Jokowi, Ada Hukuman Mati untuk Pelaku Pencabulan Anak

Joko Cabuli Nekat Dua Siswi SMP Setelah Nonton Film Porno

Polisi tangkap 3 kakek Cabul