Rencana Pimpinan KPK Akan Temui Lukas Enembe

KabarinAja5 Views

Kabarin.co – Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menilai wacana Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri maupun pimpinan lainnya menemui Gubernur Papua Lukas Enembe berpotensi menimbulkan masalah.

Ia mempertanyakan relevansi pimpinan KPK menemui Lukas Enembe, meski untuk mendampingi tim medis.

“Potensi masalahnya jelas ada, apa masalahnya? Masalahnya pimpinan KPK dilarang bertemu dengan pihak yang berperkara,” kata Zaenur saat dihubungi  Senin (24/10/2022).

Zaenur menjelaskan, Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pimpinan KPK merupakan penyidik dan penuntut umum.

Saat itu, semua pimpinan KPK bisa melakukan penyidikan terhadap perkara yang sedang ditangani. Tetapi, dalam UU KPK Nomor 19 Tahun 2019, ketentuan tersebut dihapus sehingga pimpinan KPK bukan lagi penyidik atau penuntut umum.

Di sisi lain, ketentuan Pasal 36 UU KPK Tahun 2002 yang melarang pimpinan KPK bertemu maupun menjalin hubungan dengan pihak berperkara, tidak dihapus.

“Jadi kalau sekarang pimpinan KPK mau ketemu Lukas Enembe, meskipun dalam konteks perkara bukan dalam konteks di luar perkara, menurut saya tetap ada potensi masalah dilihat dari UU Nomor 19 Tahun 2019,” ujarnya.

Zaenur kemudian menyarankan, pemeriksaan medis terhadap Lukas Enembe hanya dilakukan oleh tim dokter independen dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Menurutnya, pendampingan pemeriksaan bisa dilakukan oleh penyidik, bukan pimpinan KPK.

“Apa sih urgensinya harus pimpinan KPK yang ke sana. Itu kan menurut saya kalau bertemu Lukas Enembe tidak ada urgensinya,” ujar Zaenur.

Sebelumnya, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD di Papua.

KPK telah memanggil Lukas untuk diperiksa sebagai saksi pada 12 September dan sebagai tersangka pada 26 September. Namun, Lukas absen dengan alasan sakit.

Kuasa hukum Lukas Enembe kemudian meminta KPK memberikan izin agar kliennya bisa berobat ke Singapura.

Sementara KPK menyatakan Lukas Enembe tetap harus ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan oleh tim dokter KPK.

KPK akhirnya memutuskan untuk mengirim tim dokter independen dari IDI untuk memeriksa Lukas di kediamannya di Jayapura.

Kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengklaim Ketua KPK Firli Bahuri akan turut serta dalam pemeriksaan itu.

“Jadi, tadi dikonfirmasi bahwa akan hadir juga ke Jayapura adalah Ketua KPK sendiri,” kata Stefanus saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Senin (17/10/2022).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan pimpinan KPK akan mendampingi pemeriksaan tim medis IDI dan tim penyidik di kediaman Lukas.

Tindakan ini mengacu pada keputusan rapat koordinasi yang dihadiri Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, perwakilan Polri, TNI, dan Polda Papua.

Meski demikian, dalam rapat tersebut belum ditentukan siapa pimpinan yang akan bertolak ke Jayapura.

“Tadi enggak disebut seperti itu (pimpinan yang berangkat ke Papua) sih di rapat koordinasi. Pimpinan. Pimpinan ada empat ya. Bisa Pak Ketua, kalau Pak Ketua berhalangan, bisa menghubungi saya, Pak Nawawi, Pak Gufron,” ujar Alex di KPK, Senin (24/10/2022).(pp)