Rizal Ramli Diperiksa KPK Terkait Kasus BLBI

Nasional26 Views

kabarin.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan  Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri, Rizal Ramli. Rizal dipanggil terkait dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL)  Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ke Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim.

“Rizal Ramli sedianya akan diperiksa untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa 2 Mei 2017.

Rizal Ramli Diperiksa KPK Terkait Kasus BLBI

Terpantau dilokasi Rizal sudah tiba dilokasi dengan memakai kemeja berwarna biru dengan balutan jas hitam, ia sempat berkomentar saat ditanyai wartawan.

“Diperiksa untuk kasus BLBI. Pada dasarnya tiga tahun lalu saya diperiksa bersama (eks Menko Perekonomian) Kwik Kian Gie sebagai ahli,” kata Rizal.

Pemanggilan kali ini, Rizel diprediksi akan diselidiki soal proses atau mekanisme terbitnya kebijakan SKL. Pasalnya, SKL ini, ia melanjutkan, terbit melalui serangkaian regulasi. Utamanya yakni berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 yang dikeluarkan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri.

“Mungkin KPK ingin lebih mendalami lagi proses dan mekanisme lahirnya kebijakan pemberian SKL BLBI,” kata mantan menko Maritim tersebut.

Dalam kasus ini, penyidik baru menjerat mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Arsyad Tumenggung sebagai tersangka. Dia diduga merugikan keuangan negara hingga Rp3,7 triliun. (epr/viv)

Baca Juga:

Terpidana Korupsi BLBI Baru Ditangkap Setelah Kasusnya Mau Kedaluwarsa?

Sebut Freeport Cacat Hukum, Rizal Ramli: Setop Tipu-Tipu

Usung Rizal Ramli, Buruh Inginkan Pemimpin Pembela Rakyat Kecil