Saksi Pelapor Akan Hadirkan Bukti Rekaman Video dari Youtube di Sidang Ahok

Nasional3 Views

kabarin.co – Jakarta, Salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum sekaligus pelapor dalam kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahuk, Wilyudin Abdul Rasyid akan memberikan satu barang bukti berupa video.

Hal ini dikatakan oleh Juru Bicara Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bogor Raya, Abdul Halim.

“Barang bukti yang dihadirkan berupa video lengkap berdurasi 1 jam 40 menit yang diunggah Pemprov DKI di channel Youtube,” ungkap Abdul di Gedung Kementerian Pertanian, Jalan Harsono, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2017).

Diketahui, Wilyudin merupakan Sekretaris Forum Umat Islam Bogor. Willyudin juga pernah tercatat sebagai Ketua Komisi bidang Pengkajian dan Pengawasan Aliran Sempalan dalam Islma, MUI Kota Bogor.

Willyudin juga merupakan koordinator dari GNPF MUI Bogor Raya, dalam aksi Damai 212 kemarin.

Willyuddin Abdul Rasyid Dhani melaporkan Ahok pada Polres Bogor pada Jumat (7/10/2016), dengan Laporan Polisi Nomor LPI 1134x 2016/JBRIPOLRES Bogor Kota.

Sementara itu, pada hari ini, JPU menghadirkan lima orang saksi yakni Pedri Kasman, Burhanudin, Ibun Baskoro, H Irena Handono, dan Wilyudin Abdul Rasyid Dhani.

Ahok hari ini akan menjalani sidang kelima kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan Harsono, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. (epr/oke)

Baca Juga:

Sidang Kasus Ahok Kembali di Gelar, JPU Hadirkan 5 Orang Saksi

Kerusuhan Massa Terjadi di Sidang Ahok Hari Ini, Polisi Dibuat Kerja

Jadi Saksi Pertama di Sidang Kasus Ahok, Habib Novel Beberkan Sejumlah Bukti