Sampai Hari Ini, Deklarasi Amnesti Pajak Capai Rp 9,27 Triliun

Keuangan8 Views

kabarin.co – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan per hari ini, Senin (8/8/2016) dana yang sudah dideklarasi mencapai Rp 9,27 triliun dengan total dana tebusan mencapai Rp 193 miliar.

“Saat ini sudah ada 55 perusahaan sebagai gateway bagi program amnesti pajak yang terdiri dari 18 bank, 18 manajer investasi, dan 19 perantara pedagang efek,” ujar Sri Mulyani dalam Sosialisasi Tax Amnesty di Bandung, Senin (8/8/2016).

Jumlah gateway tersebut, sambung Sri, sudah diperluas dari sebelumnya. Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi alasan untuk tidak mengikuti program tersebut.

Sri menjelaskan, Kemenkeu sudah menyusun peraturan baru yang tertuang dalam PMK No 122/2016. Peraturan yang baru diteken hari ini tersebut mengatur bahwa dana repatriasi tax amnesty bisa dipakai untuk investasi di luar pasar keuangan.

Sri Mulyani juga menegaskan bahwa yang mengikuti program amnesti pajak tidak akan terkena pemeriksaan, bukti permulaan, dan penyidikan pidana pajak.

“Kalau yang baru diselidiki atau sedang diselidiki distop. Tapi yang sedang berjalan tidak bisa,” ucapnya.

Ia optimistis dengan dihentikannya pemeriksaan,  akan banyak wajib pajak yang akan mengikuti program ini.

nvestor dan pelaku pasar keuangan menyambut positif program pengampunan pajak atau tax amnesty yang dilakukan pemerintah.

Kebijakan ini dinilai mampu mendorong penerimaan pajak dan pembangunan ekonomi Indonesia ke depan.

Kepala Ekonom Mandiri Sekuritas Leo Putra Rinaldy menyatakan, dampak program pengampunan pajak dalam jangka pendek dapat mulai terlihat. Namun, dampak riilnya terhadap perekonomian Indonesia masih belum akan terlihat.

“Saya lihat dampak tax amnesty dalam jangka pendek sudah terlihat di market kita. Tapi impact riil ke pertumbuhan makro baru bisa tahun depan,” kata Leo dalam diskusi perekonomian Bank Indonesia (BI) di Hotel Westin Nusa Dua, Bali, Minggu (31/7/2016).

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Riset NH Korindo Securities Reza Priyambada menjelaskan, dampak pengampunan pajak dalam jangka pendek dapat terlihat dari pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Setelah Undang-undang Pengampunan Pajak disahkan, IHSG langsung mencuat.

“Setelah UU tax amnesty disahkan, IHSG mencapai 5.300 level tertinggi. Pasar sedang haus sentimen yang bisa gerakkan pasar secara signifikkan,” ungkap Reza.

Meski demikian, pasar kini masih menunggu setimen selanjutnya terkait pengampunan pajak.

Pasar, kata Reza, menanti bagaimana mekanisme pengampunan pajak dan seberapa besar potensi dana yang masuk ke pasar.

Pemerintah melalui kebijakan amnesti pajak menargetkan dapat meraup tambahan penerimaan pajak sebesar Rp 165 triliun. Artinya untuk mencapai target tersebut butuh Rp 4.000 triliun hingga Rp 5.000 triliun dana yang masuk ke Indonesia.

Reza menyatakan, apabila target tersebut tidak tercapai maka ini malah akan menjadi bumerang bagi pasar keuangan.

“Adanya tax amnesty bisa jadi berita positif, tapi jadi bumerang. Mereka akan lihat seberapa besar dana yang masuk,” terang Reza.

Leo mengungkapkan, pasar sudah menilai bahwa target tersebut terlalu tinggi dan optimistis. Hal yang dinantikan pasar adalah apa yang dilakukan pemerintah bila target tersebut gagal tercapai.

“Market sudah tahu, mereka menunggu apa yang dilakukan pemerintah (bila gagal tercapai). Apakah adjusment bersifat pragmatis, ada shortfall pajak, atau yang sebelumnya ada deja vu risk. Bukan targetnya, tapi apa yang akan dilakukan,” ungkap Leo. (kom)