Sebar Video Seks Gay, Pasangan Homo di Depok Ditangkap Polisi

kabarin.co – Jakarta,  Satua Reskrim Polresta Depok meringkus dua orang pemuda yang diduga menyebarkan video porno pasangan gay di media sosial. kedua perlaku kini sedang di Mapolresta Depok.

“Kedua pelaku diduga membuat dan menyebarkan video hubungan intim sesama jenis melalui media sosial,” ujar Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana kepada detikcom, Minggu (21/1/2018).

Sebar Video Seks Gay, Pasangan Homo di Depok Ditangkap Polisi

Kedua pelaku yakni RS (21) dan M alias A alias U (31) di Pancoran Mas, Kota Depok. Keduanya di tangkap tim gabungan Satreskrim Polresta Depok dan Polsek Pancoranmas pada Sabtu (21/1).

“Awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya video porno pasangan sesama jenis yang disebar lewat Twitter,” sambungnya.

Polisi kemudian menindak lanjuti informasi tersebut dan menangkap keduanya. Video itu sendiri di-posting salah satu pelaku lewat akun Twitter @prassongsup.

“Mereka merekam, membuat video tersebut dan mereka pulalah yang memperagakan adegan mesum tersebut,” tuturnya.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dari keduanya polisi menyita handphone dan juga kaos. (epr/det)

Baca Juga:

Polisi Gerebek Pesta Gay di Cianjur, 5 Pria Tanpa Busana Ditangkap

Polisi Gerebek Pesta Seks Kaum Homoseksual di Surabaya

Heboh “Video” Penggerebekan Pasangan Gay di Aceh

Viral di Facebook Setelah Posting Foto Ciuman, Dua Pasangan Gay di Tangkap

4 Fakta Mengerikan Tentang Aktivitas Pesta Gay di Hotel Surabaya