Sekjen FUI Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Makar

Nasional17 Views

kabarin.co – Jakarta, Sekjen FUI KH M AL Khaththath dan empat aktivis yang ditangkap polisi kemarin, Jumat (31/3/2017) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar. Hingga kini penyidik dari Polda Metro Jaya masih memerika kelima aktivis tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan, penangkapan yang dilakukan terhadap lima aktivis aksi 313 itu hanya berkaitan dengan kasus dugaan makar. Tapi, kasus tersebut berbeda dengan kasus makar sebelumnya.

Sekjen FUI Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Makar

“Tak ada hubungannya dengan kasus makar Sri Bintang Pamungkas cs. Tapi memang soal pemufakatan makar,” kata Argo pada wartawan, Jumat (31/3/2017).

Argo megatakan, penangkapan itu tidak ada kaitannya dengan aksi 313, hanya kebutan saja penangkapan dilakukan saat akan dilakukannya aksi 313 di Istana Negara dan Masjid Istiqlal tersebut. Menurutnya, polisi telah menemukan bukti akan adanya suatu pertemuan-pertemuan di lokasi tertentu yang dilakukan sejumlah orang yana mana isinya akan menggulingkan pemerintahan saat ini.

“Ada pertemuan yang isinya menggulingkan dan melengserkan pemerintah yang sah. Itu terkena di Pasal107 dan 110 KUHP, delik formil sudah kena,” tuturnya.

Argo menambahkan, saat ini kelima aktivis aksi 313 itu masih berada di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok untuk diperiksa lebih lanjut. Karena, kelimanya kini sudah berstatus sebagai tersangka.

“Kelimanya sudah tersangka semua. Hari ini kan baru 1×24 jam penangkapan, nanti setelah diperiksa, kita lihat apakah akan ditahan atau tidak,” katanya. (epr/sin)

Baca Juga:

Polda Metro Jaya: Penangkapan Sekjen FUI dan Empat Orang Lainnya Terkait Dugaan Makar

Penggerak Aksi 313 Ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua

Tak Hanya Pimpinan Aksi 313, Ini 4 Nama Lain yang Juga Ditangkap Polisi