Sunny Tanuwidjaja Kembali Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Reklamasi

Kriminal1 Views

kabarin.co Jakarta – Sunny Tanuwidjaja, Staf Fubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (18/5). Ia akan diperiksa sebagai saksi bagi Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.

Sanusi merupakan satu dari tiga tersangka kasus dugaan suap pembahasan rancangan peraturan daerah tentang reklamasi di Teluk Jakarta.

Sunny tiba di kantor KPK sekitar pukul 09.40 WIB. Ia mengenakan kemeja batik berwarna cokelat. “Nanti setelah saya di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan),” ujarnya saat ditanyai wartawan.

Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan, lembaganya hendak menggali keterangan tentang dugaan pertemuan antara Sunny dan perwakilan perusahaan pengembang lahan reklamasi.

“Sunny masih melanjutkan pemeriksaan sebelumnya tentang keterlibatannya mengatur pertemuan yang membicarakan kontribusi pengembang dan izin reklamasi,” ujar Yuyuk.

Yuyuk enggan berkomentar atas segala dugaan yang mengarah kepada Sunny. Ia berkata, saat ini penyidik KPK masih mendalami semua keterangan saksi dan tersangka kasus tersebut.

Selian Sunny, KPK juga memanggil anggota Badan Legislasi Daerah DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sangaji alias Ongen. Ia diperiksa untuk tersangka Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Tbk, Ariesman Widjaja.

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap raperda reklamasi Jakarta. Mereka adalah Sanusi, Ariesman, dan pegawai PT APL, Trinanda Prihantoro.

KPK juga sudah mencegah sejumlah orang ke luar negeri terkait kasus ini. Di antaranya adalah mantan Komisaris PT Agung Sedayu Group (ASG), Richard Halim Kusuma; pemilik PT ASG Sugianto Kusuma alias Aguan, Sunny, serta dua pegawai PT APL, Berlian dan Geri.

Dalam kasus tersebut, Sanusi diduga menerima uang Rp2 miliar dari Ariesman terkait pembahasan reklamasi.

Ariesman disebut berkepentingan pada reklamasi Jakarta karena anak perusahaan PT APL, yakni PT Muara Wisesa Samudra, diberikan izin menggarap reklamasi pulau G.

Dalam pemeriksaan sebelumnya (25/4) Sunny mengaku kembali ditanya soal proses dan keikutsertaanya dalam pembahasan dua raperda terkait reklamasi tersebut. Ia mengklaim tak mengetahui soal pertemuan antara beberapa anggota DPRD DKI dengan pemilik PT Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan.

“Kurang lebih ada 12 pertanyaan soal pembahasan raperda. Soal substansinya dan usulan-usulannya,” ujar Sunny.

Sunny mengaku sempat beberapa kali berkomunikasi dengan pengusaha pengembang rekalamasi. Dalam pemeriksaan kali ini, ia juga mengaku diminta oleh Ahok agar menyampaikan semua hal yang diketahuinya terkait raperda tersebut.

“(Ahok) selalu menyampaikan kepada saya, kalau diperiksa sampaikan apa adanya,” ujar Sunny. (cnn)