Surat Perintah Penahanan untuk Jessica di Australia

kabarin.co – Jakarta, Jaksa penuntut umum mendatangkan polisi dari Australia, John Jesus Torres, sebagai saksi fakta dalam lanjutan sidang kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 26 September 2016.

Torres mengungkapkan ada surat dari pengadilan New South Wales pada 16 Desember 2015 yang berisi perintah penahanan sementara terhadap Jessica. Surat perintah penahanan itu terkait dengan laporan Patrick O’Connor, mantan kekasih Jessica, ke polisi.

Surat tersebut berisi kekhawatiran O’Connor terhadap Jessica dan O’Connor sendiri. Pengadilan Bagian New South Wales pernah mengajukan surat ke pengadilan setempat terkait dengan laporan tersebut. Laporan ini, menurut Torres, berisi peraturan-peraturan mengikat yang harus ditandatangani Jessica untuk melindungi O’Connor dari perilaku Jessica yang tidak diinginkan.

“Perintah pengadilan ini tak dihadiri oleh Nona Wongso (Jessica). Sidangnya kemudian diskors hingga 4 Februari 2016 dan sidang berikutnya 26 Februari 2016,” kata Torres.

Saat itu, Jessica sudah dituduh terlibat dengan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Indonesia. Jessica dituding telah menaburkan sianida ke dalam es kopi Vietnam yang menyebabkan Mirna tewas.

Torres menjelaskan, laporan itu dibuat O’Connor karena Jessica kerap menghubunginya dan mengancam akan membunuh dirinya sendiri. Ancaman Jessica terakhir dilakukan pada 22 November 2016. Torres mengatakan O’Connor takut Jessica akan terus-menerus melakukan itu bahkan menghubungi teman kerjannya.

“Pada dasarnya, ketakutan O’Connor karena hubungan mereka sudah putus dan dia (Jessica) punya masalah sakit kejiwaan serius,” ujar Torres, yang memerlukan penerjemah dalam memberikan keterangan. Laporan itu masuk pada 24 November 2015.

Selama laporan ini berlangsung, Jessica juga masih tetap menghubungi O’Connor. Terhitung, ada 15 pesan pendek dan lima panggilan diterima O’Connor dari Jessica. Polisi bahkan sempat menyaksikan tiga di antara panggilan itu.

Jessica telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan Mirna. Senin, 26 September, merupakan hari terakhir bagi jaksa penuntut umum mendatangkan saksi memberatkan bagi Jessica. Kemarin merupakan sidang ke-25 sejak kasus ini bergulir di pengadilan.(tem)

Baca Juga:

Terungkap Jessica Wongso Pernah Coba Bunuh Diri dengan Karbondioksida

Jessica Wongso Teror Mantan Pacar, Kata Polisi Australia

Untuk Pertama Kali, Kubu Jessica Mendatangkan Ahli Psikologi