Surati Jokowi, Kuasa Hukum Minta Kasus Habib Rizieq Dihentikan

kabarin.co – Salah seorang kuasa hukum pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab, Kapitra Ampera mengaku telah mengirim surad kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, terkait kasus dugaan pornografi di situs baladacintarizieq.com yang menjerat kliennya.

Dalam surat tersebut, Kapitra menyebutkan, pihaknya meminta Jokowi untuk segera memerintahkan Polri menghentikan kasus itu.

Surati Jokowi,  Kuasa Hukum Minta Kasus Habib Rizieq Dihentikan

“Iya, suratnya sudah disampaikan ke Presiden. Dikirim lewat orang khusus tadi malam,” katanya, Selasa 20 Juni 2017.

Saurat itu, lanjutnya, meminta pihak Kepolisian untuk segera mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus yang menjerat Habib Rizieq Shihab. Pasalnya ia menilai, kasus itu telah melanggar peraturan perundang-undangan, khusnya putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016 tanggal 7 September 2016.

“Penyidikan kasus Habib Rizieq Shihab yang barang buktinya didapat penyidik melalui intersepsi, atau penyadapan oleh pihak yang tidak berwenang, atau ilegal, dilakukan oleh situs www.4n5hot.com dan situs baladacintarizieq.com bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Dia juga menjelskan, alat bukti yang dimiliki penyidik dalam kasus tersebut tak sah. karena itu, proses hukum kasus tersebut dirasa tak lagi laik dilanjutkan.

“Tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah dalam proses penyidikan maupun persidangan, karena merupakan pelanggaran terhadap HAM, rights of privacy dan bertentangan dengan UUD 1945,” kata Kapitra.

Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi, di situs baladacintarizieq, Senin 29 Mei 2017. Polisi menerapkan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Kasus chat mesum mencul usai tersebar di sebuah situs bernama domain baladacintarizieq. Di situs yang kini sudah tidak bisa diakses itu, terdapat percakapan mesra seorang pria bernama akun WhatsApp Habib Rizieq dengan wanita diduga Firza Husein. Selain percakapan, di dalam situs itu juga dimuat sejumlah foto vulgar wanita.

Sebelum Habib Rizieq, Firza Husein sudah ditetapkan sebagai tersangka pornografi dalam kasus itu, Selasa 16 Mei 2017. Firza dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (epr/oke)

Baca Juga:

Visa Habib Rizieq Syihab Diperpanjang, Ini Reaksi Polisi

Soal Chat Mesum Habib Rizieq, Ade Armanto Tantang Azab Allah

Dianggap Lakukan Ujaran Kebencian, Habib Rizieq Syihab Dilaporkan ke Polda Bali

Habib Rizieq Shibab Akan Tinggal Satu Tahun di Arab, ini Reaksi Polda

Habib Rizieq Shihab Jadi DPO Polda Metro Jaya