Terjaring OTT, KPK Tetapkan Wali Kota Batu Jadi Tersangka

kabarin.co – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Walikota Batu Eddy Rumpoko dan dua orang lainnya yang terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK di Kota Batu, Jawa Timur, Sabtu (17/9/2017), sebagai tersangka.

Tak hanya Eddy, mereka yang diteapkan menjadi tersang yakni Kepala bagian unit Layanan Pengadaan Pembok Batu Edi Setyawan dan pengusaha bernama Filipus Djap.

Terjaring OTT, KPK Tetapkan Wali Kota Batu Jadi Tersangka

Wakil Ketua KPK Laode M Syarief megatakan, Eddy dan Edi menjadi tersangka terkait suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Batu tahun 2017. Suap itu diduga diberikan oleh Filipus selaku pengusaha.

Menurut Laode, penetapan tersangka dilakukan usai keterangan yang dikumpulkan melalui pemeriksaan 1×24 jam dan gelar perkara telah membuat KPK menemukan bukti permulaan yang cukup.

“KPK meningkatkan status ke penyidikan serta menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Ketiga tersangka tersebut Wali Kota Batu ERP, Kabag ULP Pemkot Batu EDS, dan FHL sebagai pengusaha,” kata Syarif dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Minggu (17/9/2017).

Eddy dan Edi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Filipus sebagai pihak yang diduga pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayar (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 ju 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (epr/kom)

Baca Juga:

OTT KPK di Kota Banjarmasin, Dirut PDAM dan Anggota DPRD Diciduk

Bupati Batubara Terjaring OTT KPK

Lily Martiani Maddari, Janda Bupati dan Istri Ketiga Gubernur Bengkulu yang Kena OTT KPK

Terjaring OTT KPK, Kejari dan Bupati Pamekasan Jadi Tersangka