Tidak Konfirmasi, 7 Media Dipaksa Minta Maaf oleh Dewan Pers

Nasional3 Views

kabarin.co – Tujuh media online tadi siang (8/12) di Kantor Dewan Pers menandatangani risalah permohonan maaf kepada aktivis kemanusiaan, Hadi Joban. Catatan ringkas pertemuan tim kuasa hukum Hadi Joban dengan Dewan pers. Kedatangan tim kuasa hukum Hadi joban Disambut oleh  Imam wahyudi selaku ketua komisi pengaduan masyarakat dan penegakan Etika Pers dan Sabam Leo batubara selaku mantan wakil ketua dewan pers yang kini tergabung dalam kelompok kerja pengaduan dewan Pers.

Dalam pertemuan tersebut Sabam Leo batubara mengatakan bahwa media yang memberitakan Hadi joban dan mengaitkannya dengan perbuatan separatis, aktivis syiah serta aktivis For bali telah melanggar pasal 1 dan pasal 3 kode etik jurnalistik.

Dimana dari berita tersebut tidak pernah ada upaya untuk mengkonfirmasi keakuratan informasi guna terciptanya pemberitaan yang akurat dan berimbang.

Dari hasil rundingan tersebut dibuatlah Risalah Penyelesaian Hadi joban terhadap media yang memberitakannya, adapun poin yang disepakati secara garis besar adalah sebagai berikut :

– Teradu wajib memuat hak jawab sejak dari pengadu secara proposional paling lambat 3 hari sejak hak jawab di terima

– Pengadu mengirimkan hak jawab kepada teradu paling lambat 7 hari kerja terhitung sejak penandatangan risalah tersebut.

Berikut daftar media yang menandatangani Risalah Penyelesaian Hadi Joban :

1. Antaranews.com

2. JPnn.com

3. Bisnis.com

4. Republika.co.id

5. Jawapos.com

6. Liputan6.com

7. Jawapos.com

Berikut Daftar media yang tidak hadir dalam pertemuan tadi dan sedang dalam upaya pemanggilan oleh Dewan pers :

1. Inilah.com

2. Metrotvnews.com

3. Vivanews.com

4. Merdeka.com

Pengaduan Hadi Joban  berawal pikiran kritis dan protes Hadi pada reklamasi di Teluk Benoa, Bali. Hadi mendukung gerakan rakyat Bali (forBali) yang menentang proyek reklamasi tersebut. Setelah keluar pernyataan Hadi di sejumlah media online, muncul tudingan Hadi Joban penentang proyek reklamasi Teluk Benoa adalah gerakan separatis. Nara sumber media tersebut berasal dari pejabat di Polda Bali.

Tulisan di media online tersebut seperti seragam dan tampak sekali ada komando dari salah satu pihak pendukung proyek reklamasi Teluk Benoa, Bali tersebut. Lalu di media lainnya juga menuding Hadi Joban sebagai aktivis Syiah yang mendukung gerakan separatis. Media yang menulis, meminta komentar kepda ketua PBNU Said Aqil Siradj. Sama seperti berita sebelumnya, media yang memuatnya seperti berita kloningan yang berasal dari satu pihak.

Herannya, semua berita yang ditulis tentang Hadi Joban tidak dimintai konfirmasi pada yang bersangkutan. Padahal aktivis ini mudah diakses baik melalui medsos maupun telepon. Akibat dari pemberitaan itu Hadi Joban dibully bahkan gerakgeriknya diikuti dan diawasi oleh sejumlah orang.

Merasa diperlakukan tidak adil oleh media Hadi Joban meminta bantusn LBH Pers dan LBH Universalia untuk melaporkan masalah ini ke Dewan Pers. Siang tadi (8/12) di Kantor Dewan Pers di Kebon Sirih, Jakarta 7 dari 11 media yang dipanggil datang.

Hadi dan ke 7 media menandatangani islah. Tujuh media akan memuat permohonan maaf yang akan dibuat oleh pihak Hadi Joban. Sedangkan empat media lainnya ; inilah.com, merdeka.com, vivanews.com dan metronews.com tidak memenuhi panggilan Dewan Pers. Ke-4 media itu akan dipanggil ulang, jika tidak hadir juga akan diperingatkan dan diberi sanksi. (apt-red)

Baca Juga: