Tidak Kuorum, Hasil Sidang Rapat Paripurna DPR Soal Hak Angket KPK Ilegal

kabarin.co – Jakarta, Jumlah peserta sidang paripurna DPR dalam pengambilan keputusan penggunaan hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak kuorum. Sejumlah fraksi meninggalkan ruangan sidang (walk out) sebelum pimpinan rapat memutuskan penggunaan hak angket KPK.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menyatakan, Fahri Hamzah selaku pimpinan rapat seharusnya mempertingbangan situasi rapa. Pasalnya, rapat peripurna diwarnai penolakan angket KPK tersebut.

Tidak Kuorum, Hasil Sidang Rapat Paripurna DPR Soal Hak Angket KPK Ilegal

“Padahal kalau kita melihat interupsi-interupsi atau walk out yang dilakukan tiga fraksi itu kan menunjukkan sebenarnya ada yang menolak di ruang paripurna itu,” ujar Lucius dalam acara diskusi bertajuk DPR Mengangket KPK, di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (29/4/2017).

Hal senada juga disampaikan Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Coruption Wacth (ICW) Donal Fariz. Ia menilai keputusan paripurna yang menyetujui hak angket soal KPK ilegal lantaran jumlam peserta rapat tidak kuorum.

Donal Fariz menjelaskan, syarat pengambilan keputusan dalam rapat paripurna harus disetujui sekitar setengah plus satu dari total jumlah wakil rakyat, 560 orang. Sementara jumlah anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna kemarin, lanjut dia tidak sampai setengah dari total jumlah anggota DPR.

“Ada anggota DPR sedang interupsi, tiba-tiba pimpinan DPR mengetuk palu, itu tidak sopan, tidak etis, abuse of power menurut saya,” terang Donal. (epr/sin)

Baca Juga:

Soal Sidang Paripurna Hak Angket KPK, Fraksi PKS Protes Fahri Hamzah

Gara-gara Hak Angket KPK, Fahri Hamzah dan Fadli Zon Pecah Kongsi

Hak Angket e-KTP Disetujui Secara Sepihak, Sidang Paripurna Ricuh