Tiga Hakim Perkara Ahok Dapat Promosi Jabatan

Nasional1 Views

kabarin.co – Mahkamah Agung melakukan rotasi dan promosi di jajaran hakim. Dari banyaknya hakim yang dimutasi, tiga diantaranya adalah majelis hakim yang mengadili kasus penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Ketiga hakim tersebut adalah Dwiarso Budi Santriarto dipromosikan menjadi Hakim Tinggi Denpasar, Abdul Rosyad dipromosikan menjadi Hakim Tinggi Palu, dan Jupriyadi dipromosikan menjadi Kepala Pengadilan Negeri Bandung.

Tiga Hakim Perkara Ahok Dapat Promosi Jabatan

“Jadi, ada 320 hakim di pengadilan umum yang dimutasi dan promosi. Memang, reguler dan sudah lama dipersiapkan. Tak ada hubungannya dengan perkara Ahok,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur dikutip dari VIVA.co.id, Kamis 11 Mei 2017.

Ridwan kembali menyatakan promosi yang diberikan kepada tiga hakim ini tak ada hubungannya dengan perkara Ahok.

Menurutnya, memang sudah layak dan pantas mendapatkan promosi untuk tingkat hakim tinggi. Bahkan, para hakim tersebut harus dipromosi. Karena, ketika tak dipromosi, maka bisa ketinggalan dalam kariernya.

“Tak hubungannya sama sekali dengan Ahok. Saya yakinkan, tak ada sama sekali,” tegas Ridwan.

Dwiarso Budi Santiarto sebelumnya bertindak sebagai ketua majelis hakim yang mengadili perkara Ahok. Sedangkan Abdul Rosyad dan Jupriyadi merupakan hakim anggota.

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Basuki Tjahaja Purnama, lantaran terbukti melakukan penodaan agama. Majelis juga memerintahkan agar terdakwa untuk ditahan. (epr/viv)

Baca Juga:

Hakim Akan Putuskan Nasib Ahok pada 9 Mei 2017

Hakim Sidang Ahok Heran Dosen Bahasa Inggris Jadi Saksi Ahli

Majelis Hakim Menolak Dengarkan Kesaksian Kakak Angkat Ahok