Tim Pemenangan Sahabat Anies-Sandi Tidak Setuju Terhadap Bawaslu

kabarin.co, – Tim Pemenangan  Sahabat Anies-Sandi menyatakan ketidaksetujuan terhadap keputusan Bawaslu yang melarang penggunaan media sosial untuk berkampanye, menurutnya, menggunakan media sosial justru termasuk kebebasan berekspresi.

“Masyarakat memiliki hak kebebasan berpendapat dan mendukung pasangan yang dipilih. Pernyataan Bawaslu tidak sejalan dengan kebebasan berekspresi,” kata juru bicara Sahabat Anie-Sandi, Anggawira di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Selasa (6/12/2016).

Ketimbang melarang menggunakan media sosial, Angga berpendapat seharusnya Bawaslu mengambil tindakan untuk mengatur “buzzer” yang membuat anonim di media sosial dan menyalahgunakan kebebasan pendapat di media,

Menurut Agga, akun anonim “buzzer” itu dibuat dengan tujuan memprovokasi dan menjatuhkan salah satu pihak. Akun-akun anonim itu perlu diatur dan dikendalikan, jangan malah merugikan masyarakat yang tidak terlibat dalam kampanye hitam.

“Bukan malah mengekang kebebasan masyarakat dalam bersuara. Selama akun tersebut adalah formal dimiliki masyarakat secara pribadi, mereka memiliki hak untuk berpendapat,” tuturnya.

Selain dari itu, Bawaslu juga disarankan agar lebih peka terhadap perkembangan teknologi, Dalam konteks kampanye, media sosial sangat efektif menyampaikan program kerja, ide, dan gagasan calon kepada masyarakat luas.

“Masyarakat sekarang memang cenderung lebih percaya pada isi di media sosial daripada spanduk-spanduk atau poster yang dipasang di jalan. Kita bisa mengambil contoh kecil bagaimana seorang pemimpin dapat menjadi populer dimasyarakat luas karena sering diperbincangkan oleh netizen di jejaring sosial,” katanya.

Sebelumnya, Komisioner Divisi Bidang Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu, Muhammad Jufri menyatakan akun-akun media yang digunakan untuk berkampanye harus terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Selain berkampanye, masyarakat dilarang menggunakan media sosial untuk berkampanye, Bahkan, Bawaslu mengatakan akan menelusuri akun-akun di media yang diduga melakukan kampanye tanpa izin dengan ancaman pidana, sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017 akan diikuti tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

Mereka adalah Agus Harimurti (AHY) – Sylviana Murni yang diusung Partai Demokrat, PPP, PKB, dan PAN, Basuki Tjahaja Purnama – Djarot Saiful Hidayat, yang diusung PDI-P, Golkar, Partai Hanura, dan Partai Nasden, dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno yang diusung Partai Gerindra dan PKS.

(nap/tir)

 

Baca Juga :

Survei Charta Politika: Anies Sandi Dijagokan Oleh Buruh dan Pencari Kerja

KPU DKI Akan Tindak Lanjuti Laporan Anies-Sandi

Anies-Sandiaga tak Akan Toleransi Kampanye Negatif