Tokoh AJI: Tak ada Materi Asusila atau Kekerasan, Kasus Ahok Bisa Disiarkan Secara Langsung

Nasional9 Views

kabarin.co – Jakarta, Menjelang gelar persidangan kasus penistaan Al Quran yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Terjadi perdebatan perlu atau tidaknya jalan persidangan kasusnya secara terbuka sehingga bisa disiarkan secara langsung oleh media televisi maupun online.

 

Menurut pendiri Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (AJI), Ahmad Taufik Jufry mengatakan bahwa dalam kasus Ahok tidak ada unsur pelanggaran materi asusila atau kekerasan.

Tokoh AJI: Tak ada Materi Asusila atau Kekerasan, Kasus Ahok Bisa Disiarkan Secara Langsung

“Sebenarnya kalau tidak ada materi asusila atau kekerasan, sidang secara terbuka dan disiarkan secara live (langsung) tidak bertentangan dengan Undang-undangyang ada. Lagi pula asas dalam pengadilan kasus ini terbuka untuk umum”. Ungkap Taufik kepada redaksi kabarin.co via WhatsApp

Taufik juga menerangkan kasus AHok, termasuk kasus yang menjadi perhatian masyarakat. Bukan hanya warga Jakarta atau Indonesia saja, tapi juga dunia. Karena ini menyangkut penistaan atas agama yang diakui dan dianut banyak orang di belahan bumi ini, apalagi penistaan ini dilakukan oleh seorang pejabat negara.

Ia meminta kepada semua pihak untuk saling terbuka dan bersikap transparan dalam penanganan kasus ini

“Keterbukaan disini menjadi penting, agar tak ada dusta di antara kita. Media disini nanti bisa menjernihkan persoalan yang selama ini diperdebatkan. Disinilah tantangan juga para aparat penegak hukum untuk benar2 secara serius menjalani proses hukum dgn baik dan transparan. Dakwaan jaksa harus benar2 mencerminkan perbuatan penistaan tersebut dgn bukti2 yang ada, lalu saksi2 yang benar2 menyaksikan perbuatan itu, saksi2 ahli tak boleh sembarangan, bukti-bukti yang ada.” Tuturnya panjang lebar

Pria paruh baya yang akrab dipanggil AT ini mengatakan kalau siaran langsung akan memperlihatkan keseriusan aparat dalam menangani kasus ini, dan menghindari sandiwara dalam persidangan.

“Dengan siaran langsung akan tampak, apakah aparat penegak hukum benar2 serius atau bersandiwara dalam persidangan ini. Tantangan juga bagi para hakim, pertanyaan2 untuk mengorek keterangan saksi, terdakwa dan memperjelas bukti-bukti bisa menunjukkan kualitas “wakil Tuhan” tersebut”.

Pria yang juga berprofesi sebagai pengacara itu menambahkan

“Selama ini penyangkalan AHok dalam kasus ini akan tampak dari persidangan langsung ini. Maklum AHok ini suka berdusta, bluffing, dan mencla mencle. Dengan persidangan langsung biarlah masyarakat yg menilai semuanya. Begitu juga pengacara yang bakal membela A Hok, apakah mereka cuma jadi pembela AHok atau juga bagian dari penegakan hukum untuk mencari kebenaran hukum atas perbuatan AHok. Terakhir, dengan siaran langsung media tak bisa lagi berdusta atau memelintir kasus ini, karena kepentingan politik atau bisnis pemiliknya”. Tutup Ahmad Taufik. (apt-red)

Baca Juga:

Ahmad Taufik: Kawan-kawan Jurnalis Metro TV Hormati Kode Etik Wartawan Indonesia

Pendiri AJI: Kompas TV dan Metro TV Jangan Framing Berita Demi Kepentingan Pemilik

Dilemma antara Nista Agama dan Fitnah Ahok