Usai Bakar-bakaran, Pendukung Ahok Nyalakan Lilin dan Orasi di Cipinang

Kriminal23 Views

kabarin.co – Jakarta, Setelah vonis dan lansung ditahan di Cipinang, massa pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hingga malam ini masih bertahan di depan Rutan Cipinang.

Setelah melakukan aksi bakar-bakar spanduk, mereka kini menyalakan lilin dan berorasi.  Menurut pantauan yg dilansir dari detikcom, di Rutan Cipinang, Jl Raya Bekasi Timur, Jakarta Timur, Selasa (9/5/2017), aksi bakar-bakar spanduk selesai sekitar pukul 18.00 WIB. Usai rehat maghrib, massa masih bertahan di lokasi dan menyalakan lilin.

Usai Bakar-bakaran, Pendukung Ahok Nyalakan Lilin dan Orasi di Cipinang

“Kita akan menyalakan lilin ini bukti cinta kita ke Pak Ahok,” kata orator dari mobil komando.

Massa pendukung Ahok kini mulai tenang, mereka tak lagi menggoyang-goyangkan pagar. Sambil membawa lilin di tangan dan menyanyikan lagu-lagu kebangsaan seperti ‘Padamu Negeri’.

Massa kemudian merapat di mobil komando. Ada yang duduk, berdiri dan saling bergandengan. Selain menyanyi lagu kebangsaan mereka juga mendengarkan orasi.

“Ini kita menyebut Indonesia mundur, kita semua tidak tinggal diam,” kata orator.

Massa pendukung masih bertahan di depan Rutan Cipinang karena ingin bertemu dengan Ahok. Mereka ingin mendengarkan Ahok berorasi di hadapan mereka.

Sebelumnya Kapolres Jakarta Timur Andry Wibowo sudah menyampaikan pesan Ahok. Menurut Andry, Ahok berpesan agar massa kembali ke rumah. Andry menyebut Ahok sedang ibadah bersama keluarganya.

“Bahwa beliau sedang lakukan ibadah bersama keluarga dan pendeta, Beliau pesan teman-teman kembali ke rumah. Seandainya ingin menemui beliau laksanakan secara konstitusional. Saya rasa itu yang bisa saya sampaikan,” jelas dia.

Baca Juga:

Divonis Dua Tahun Penjara, Mendagri Segera Nonaktifkan Ahok

Terbukti Bersalah, Hakim Vonis Ahok 2 Tahun Penjara

Jadi Penghuni Rutan Cipinang Ahok Ditempatkan di Blok Mapenaling

Usai Divonis Dua Tahun Penjara, Ahok Langsung Ditahan di Rutan Cipinang

Berkas Vonis Ahok Ada 630 Halaman, Hakim Tidak Baca Seluruhnya