Kewenangan Penyelenggara Diperkuat, Pemilu 2019 Diharapkan Lebih Berkualitas

kabarin.co – Regulasi Pemilu UU No 7 Tahun 2017 berbeda dari beleid sebelumnya. Dalam UU Pemilu ini kewenangan penyelenggara pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) lebih diperkuat. Diharapkan dengan kian kuatnya otoritas para penyelenggara pemilu, persiapan pesta demokrasi 2019 bisa lebih baik kualitasnya.

Baca Juga :  KPK Duga Mensos Idrus Marham Terlibat ‎Pembahasan Proyek PLTU Riau-I

Demikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar dalam acara diskusi Kemendagri Media Forum di Jakarta, Jumat (13/7). Menurut dia, ketika pemerintah ikut terlibat dalam penyusunan UU Pemilu, salah satu fokus yang coba didorong adalah menguatkan otoritas atau kewenangan para penyelenggara pemilu.

Kewenangan Penyelenggara Diperkuat, Pemilu 2019 Diharapkan Lebih Berkualitas

Pertimbangan pemerintah, dengan kian kuatnya kewenangan penyelenggaraan, independensi serta kemandirian yang jadi marwah lembaga pelaksana pemilihan terjaga. Tujuannya agar penyelenggara bisa menggelar sebuah kontestasi politik yang lebih fair dan demokratis.