Tim Advokasi Prabowo-Sandi Minta Bawaslu RI Mencopot Videotron Jokowi-Ma’ruf di Sepanjang Jalan Protokoler DKI

kabarin.co – Tim Advokasi Prabowo-Sandi (PAS) melaporkan dugaan pelanggaran kampanye ke Bawaslu RI lewat penayangan alat peraga kampanye (APK) pada titik lokasi terlarang di jalan protokoler DKI Jakarta.

Anggota Tim Advokasi PAS, Sahroni, meminta Bawaslu segera bertindak dengan mencopot Videotron yang berada di sekitar jalanan utama Ibu Kota RI yang menampilkan pasangan Jokowi-Ma’ruf.

Tim Advokasi Prabowo-Sandi Minta Bawaslu RI Mencopot Videotron Jokowi-Ma’ruf di Sepanjang Jalan Protokoler DKI

Videotron tersebut, kata Sahroni, menyisipkan slogan, moto dan nomor urut pasangan Jokowi-Ma’ruf di dalam muatan tayangannya.

Baca Juga :  Bawaslu Menjadi Saksi Deklarasi Lawan Politik Uang, Penghasutan dan Adu Domba di Pilkada 2018 dan Pemilu 2019

Ia mengimbau Bawaslu melakukan penegakan hukum karena berdasarkan keputusan KPU DKI No. 175/PL.01.5-Kpt/Prov/IX/2018 yang menyatakan dilarang menampilkan alat peraga kampanye (APK) di sepanjang jalan protokoler.

“Kami temukan sebanyak 15 titik Videotron yang menampilkan pasangan nomor urut 01. Mereka tidak vulgar karena awalnya Videotron menampilkan iklan seperti Asian Games kemudian di tengahnya muncul iklan Paslon,” kata Sahroni saat konferensi pers di Media Center Bawaslu RI, Selasa (2/10) sore.